Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Pengedar Uang Palsu Rp 573 Juta Sasar Pedagang Sukoharjo, Polisi : Beli Barang, Dapat Kembalian Asli

Polres Sukoharjo menangkap pengedar uang palsu yakini seorang perempuan R (44) asal Ungaran, Kabupaten Semarang sebesar Rp 573 juta.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Uang palsu yang diedarkan seorang perempuan R (44) asal Ungaran, Kabupaten Semarang sebesar Rp 573 juta di Kabupaten Sukoharjo. Kini si pelaku jadi pesakitan di penjara. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Warga di Kabupaten Sukoharjo benar-benar diincar produsen uang palsu. 

Belum lama pada November 2022 terungkap pabrik uang palsu di Kelurahan Gayam Rp 1,2 miliar, kini muncul uang palsu kembali.

Di mana Polres Sukoharjo menangkap pengedar uang palsu yakini seorang perempuan R (44) asal Ungaran, Kabupaten Semarang sebesar Rp 573 juta.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pengungkapan diawali dari laporan masyarakat pada 26 Desember 2022 di Pasar Telukan.

"Kami langsung menurunkan tim," ucap AKBP Wahyu saat konferensi pers, Jumat (6/1/2023).

Petugas  kemudian melakukan penyisiran mulai dari sekitar pasar ke arah selatan daerah Bulakrejo Sukoharjo.

Hasilnya petugas menciduk tersangka di Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol.

Polisi kata dia, menyita 259 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 320 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 2 lembar uang palsu Rp 100 ribu dirobek, 5 buah label BI, motor, 2 botol minyak goreng 1 liter, 1 bungkus gula pasir dan 3 bungkus mie instan.

Baca juga: Sipon Tiada, Siapa Berjuang Mencari Keadilan Hilangnya Wiji Thukul? Wahyu Susilo : Fajar dan Nganthi

Baca juga: Pabrik Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Sukoharjo Dibongkar, Kapolda Jateng : Sangat Mirip, Ada Seratnya

"Ada tunai kembalian sebesar Rp. 147.000. Dia menyasar emak-emak di pasar tradisional," aku dia.

"Ternyata residivis kasus yang sama. Dia dibebaskan pada Juli 2022," ujarnya.

Kapolres menambahkan, tersangka R (44) dikenakan Pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara atau denda sebesar Rp 50.000.000.000 (50 miliar). (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved