Berita Boyolali Terbaru
Ketahuan Hendak Curi Kotak Amal, Pencuri di Boyolali Kabur Tinggal Motor: Disanksi Wajib Lapor
Pencurian kotak amal di Masjid Agung Boyolali berhasil digagalkan lantaran ketahuan pengurus masjid. Pelaku disanksi wajib lapor.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Kotak Amal Masjid Agung Boyolali jadi sasaran percobaan pencurian.
Pelakunya berinisial ZF (20), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Musuk.
Dia kepergok pengurus masjid yang ada di depan rumah dinas Bupati Boyolali saat berusaha mencongkel gembok kotak amal.
Pelaku yang terdesak langsung lari menyelamatkan diri melalui jendela.
"Tapi ternyata, sepeda motor yang dikendarai pelaku sengaja ditinggalkan di parkiran," kata Kepala Satpol PP Boyolali, Sunarno, Kepada TribunSolo.com, Rabu (12/1/2023).
Takmir masjid kemudian melaporkan peristiwa itu ke Satpol PP.
Anggota satpol PP kemudian mendatangi masjid dan mengamankan Sepeda motor tersebut.
Setelah dilakukan penelurusan, sepeda motor itu dikendarai RZ.
RZ yang mengetahui sepeda motor pinjaman itu ada di Satpol PP Boyolali kemudian berusaha mengambilnya.
Tapi tak semudah itu. Satpol PP kemudian mengintrogasi RZ tersebut.
"Setelah kami tanya-tanya. Dia mengaku mau mencuri kotak amal masjid. Dia ngakunya untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
"Jadi kalau tidak ketahuan pengurus masjid, sudah pasti kotak amal akan dicuri," jelasnya.
Yang lebih mengejutkan lagi, ternyata pelaku ini tak hanya sekali ini melakukan percobaan pencurian.
Baca juga: Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Simo Boyolali Seorang Residivis, Berulang Kali Mencuri
Dia pernah mencuri uang sebesar Rp 20 juta milik neneknya.
Sedangkan, pelaku yang sebelumnya tinggal di Jakarta itu juga kerap melakukan aksinya itu.
"Kalau di sini memang baru kali ini saja. Tapi sebelumnya di Jakarta dia mengaku sudah sering mencuri," tambahnya.
Satpol PP tak bisa berbuat banyak selain hanya melakukan pembinaan saja.
Karena, pihaknya tak memiliki kewenangan dalam hal pidana.
Kewenangannya hanya sebatas penegak Perda.
Untuk sementara, sepeda motor yang dipakai pelaku dibiarkan ada di Mako Satpol PP terlebih dahulu.
"Beberapa hari sekali, dia akan kami panggil untuk kami bina," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.