Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Lowongan Kerja di Karanganyar : Butuh 177 Orang untuk Jadi Panwas Desa, Gaji Rp 1,1 Juta Per Bulan

Bawaslu Karanganyar mencari ratusan orang untuk menampati posisi sebagai panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di desa/kelurahan.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Serambi/Budi F
Ilustrasi : Warga memasukkan surat suara yang sudah dicoblos dalam pemilu. Kini menjelang Pemilu 2024, Bawaslu membutuhkan Panwaslu desa/kelurahan. 

1) Warga Negara Indonesia;

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6) Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

7) Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

10) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

16) Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved