Berita Karanganyar Terbaru
Ramai PNS Dapat Uang Makan Tambahan Rp550 Ribu Per Bulan, Tak Berlaku di Pemkab Karanganyar
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar, Kurniadi, mengatakan pihaknya belum memberlakukan kebijakan seperti itu.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Ramai di media sosial soal biaya tambahan uang makan penambah daya tahan tubuh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Rp 550 ribu per bulan.
Namun, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karanganyar memastikan aturan itu tidak berlaku untuk ASN di wilayahnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar, Kurniadi, mengatakan pihaknya belum memberlakukan kebijakan seperti itu.
Baca juga: Gerindra Tampung Eks Anggota DPRD Solo dari Parpol Lain jadi Bacaleg, Ada Juga Mantan Pejabat PNS
"Belum ada kebijakan ke arah sana," ucap Kurniadi, kepada TribunSolo.com, Senin (15/5/2023).
Kurniadi mengatakan selama ini Pemerintah Kabupaten Karanganyar belum pernah mengeluarkan kebijakan terkait uang makan untuk ASN.
Menurutnya, kebijakan uang makan untuk ASN ada lingkup lembaga pemerintah pusat yang berada di daerah-daerah.
"Selama ini, kami belum pernah ada keluarkan kebijakan itu, ASN yang mau diatur untuk kementrian lembaga dan pusat," ucap Kurniadi.
Baca juga: Aturan Pemilu 2024 : Daftar Caleg, Kepala Daerah Hingga ASN Wajib Mundur, Ada Surat Pengunduran Diri
Diketahui, biaya makanan daya tahan tubuh untuk PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, PMK yang baru diteken pada 28 April 2023 lalu ini mengatur soal pagu anggaran dan bukan pengadaan.
"Ya namanya pagu, sebagai standar. Bedakan dengan pengadaan. Kalau mau pengadaan, itu standarnya," kata Yustinuys dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/5/2023).
Selain itu, menurut Yustinus, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh juga bukanlah hal baru dan telah ada pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Gibran Izinkan Pegawai Non ASN Pemkot Solo Berpolitik dengan Catatan: Dilakukan di Luar Jam Kerja
Dia juga menjelaskan, standar biaya masukan selalu diatur untuk setiap tahun anggaran, dan bukan berarti mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menganggarkannya.
"SBM berfungsi memberikan payung hukum jika instansi pemerintah ingin mengajukannya," kata dia.
Menurutnya standar biaya masukan merupakan batas tertinggi, sehingga instansi tidak dapat menganggarkan melampaui besarannya.
Hal tersebut, kata dia, berguna untuk menjaga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(*)
816 Warga Karanganyar Siap Haji Tahun 2023 : Paling Tua Ada Petani Jumapolo Berusia 97 Tahun |
![]() |
---|
Gempa Tuban Terasa Sampai Solo Raya, Bikin Karyawan di Karanganyar Berhamburan Keluar |
![]() |
---|
Fakta Colomadu: Harga Tanah Kian Mahal hingga Menjamur Restoran Baru, Diprediksi Jadi Kawasan Bisnis |
![]() |
---|
Paspampres Sempat Berjaga di TPU Mundu Karanganyar, Presiden Jokowi Akan Ziarah ke Makam Ibunda? |
![]() |
---|
Lebaran 2023, Tarif Bus di Karanganyar Akan Diserahkan ke Pasar : Bersaing Sesuai Kualitas Pelayanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.