Berita Klaten Terbaru
Nasib Pilu Bayi Dijual Perempuan asal Klaten : Masih Merah, Umurnya Baru Sehari, Dihargai Rp 20 Juta
Pelakunya L (29) warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo menawarkan bayi dengan harga Rp 20-Rp 21 juta.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Asep Abdullah Rowi
Kini pelaku terancam pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam pidana kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 60 juta serta paling banyak Rp 300 juta," kata Wakhyuni.
Modusnya Ngadopsi
Sementara itu, Kanit IV PPA Reskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi menjelaskan, modusnya pelaku mengadopsi bayi, setelah mendapat bayi.
Kemudian pelaku menjual ke orang lain untuk mendapat keuntungan.
Sekitar bulan November 2022, tersangka mendapati postingan saksi (orang tua bayi) di grup Facebook Peduli Jangan Buang Bayi.
"Awalnya orang tua bayi tersebut membuat postingan mencari orang tua asuh yang mau merawat bayi yang saat itu masih dalam kandungan," ujarnya.
Baca juga: 456 Bayi Lahir di Solo Saat Gelaran Piala Dunia : Maaf Tak Ada yang Dinamai Messi, Adanya Ronaldo
Baca juga: BREAKING NEWS : Bayi Baru Lahir Dibuang di Jalanan Laweyan Solo, di Dalam Tas, Kondisinya Sehat
Lalu tersangka dengan saksi berkomunikasi via WA membahas bayi yang masih dalam kandungan saksi 2, lalu saksi 1 mengatakan akan mengabari pelaku jika sudah melakukan persalinan.
"Pelaku dikabari lagi pada Senin 9 Januari 2023 bahwa bayi yang dikandung saksi 2 sudah lahir," kata nya.
Pelaku pada hari Selasa 10 Januari 2023 meminta saksi untuk mengirim foto bayi lewat WA, kemudian oleh pelaku foto tersebut dikirim ke grup WA yang dibuatnya dengan nama '4dopt3r 4m4nh4h'.
"Oleh pelaku foto tersebut ditambahi kalimat 'butuh adopter bayi sudah lahir jenis kelamin perempuan, lahir kemarin sore'," ujarnya.
Ia juga meminta share lokasi rumah sakit tempat persalinan.
Tersangka menawarkan bayi dengan harga Rp 20-21 Juta.
Sementara itu, tersangka memberi uang ke saksi sejumlah Rp 5 juta.
"Tersangka memberi uang Rp 2 juta sebagai uang pemulihan dan Rp 3 juta untuk pengganti biaya persalinan," ucap Febri.
"Tersangka sebelumnya sudah pernah menjual bayi sebanyak satu kali di Demak dan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 5 tuta tahun 2022," aku dia. (*)
Peneliti BRIN Dorong Situs Kropakan Jatinom jadi Museum Terbuka: Dulu Pemukiman Kuno |
![]() |
---|
Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Beri Catatan Penting Jelang Operasional Pasar Gedhe |
![]() |
---|
Meski Belum Ramai, Penjualan Tiket Bus Arus Balik di Terminal Ir Soekarno Klaten Mulai Dicari |
![]() |
---|
TPS di Pinggir Desa Tegalgondo Klaten Terbakar, Dugaan Sementara Gegara Bakar Sampah Sembarangan |
![]() |
---|
Temui Ketua DPRD, Komunitas di Klaten Minta Ada Revisi Perda Pengelolaan Cagar Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.