Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Perampok Rumdin Wali Kota Blitar Rencanakan Aksi di Dalam Lapas Sragen, Begini Penjelasan Kalapas

Kalapas Kelas IIA Sragen mengatakan sudah melakukan pengawasan secara global dengan ketat. Setiap gerak-gerik tahanan akan selalu dipantau

Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Tunggul Buwono saat ditemui TribunSolo.com di kantornya, Senin (16/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Komplotan perampok di Rumah Dinas Wali Kota Blitar mengaku merencanakan aksinya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen.

Sebelumnya, komplotan perampok terdiri dari MJ alias NT (52), AJ (57), AS (52) dan dua orang lainnya yang masih buron itu nekat menguras isi rumah dinas Wali Kota Blitar pada Senin (12/12/2022) lalu.

Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Tunggul Buwono membenarkan jika kelima pelaku perampokan pernah mendekam di Lapas Kelas IIA Sragen.

"Jadi memang 5 orang itu pernah menjalani masa penahanan dan masa pidana di sini (Lapas Kelas IIA Sragen)," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (16/1/2023).

Ia merinci para pelaku awalnya ditahan di Rutan Polres Sragen pada 25 Agustus 2019, dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Sragen mulai 6 November 2019.

Baca juga: Berkaca Perampokan di Rumdin Wali Kota Blitar, Satpol PP Sukoharjo Perketat Penjagaan Rumdin Bupati

Pada 20 Januari 2020, 5 pelaku dijatuhi vonis hukuman selama 3 tahun karena melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Namun, pada tanggal 2 Februari 2021 kelima terpidana tersebut dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun, di sini satu tahun lebih," ujarnya.

Pemindahan dilakukan atas permintaan dari Polres Madiun Kota, diduga terkait pengembangan kasus yang lainnya.

Tunggul menjelaskan kelima pelaku itu memang ditempatkan dalam satu blok hunian yang sama, yakni blok kriminal.

Meski begitu, kelimanya tidak ditempatkan dalam satu kamar yang sama, sebagaimana standar prosedur yang berlaku.

"Karena ada kekhususan berkaitan dengan permasalahan yang dilanggar, bloknya adalah untuk kriminal, maka kami tempatkan di blok kriminal, dalam pelaksanaan di lapangan, bahwa yang bersangkutan tidak ditempatkan dalam satu kamar," terangnya.

Soal merencanakan aksi di dalam Lapas Kelas IIA Sragen, Tulung mengatakan sudah melakukan pengawasan secara global dengan ketat.

Setiap gerak-gerik tahanan akan selalu dipantau, dan langsung dibubarkan apabila ada tahanan yang berkumpul lebih dari 5 orang.

Baca juga: Aturan Baru Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai e-KTP, Apakah Bakal Diterapkan di Sragen?

Petugas juga rutin melakukan kontroling di kamar-kamar hunian.

"Kalau menyangkut itu (merencanakan aksi perampokan di dalam lapas), kami jelas dalam hal penanganan sesuai dengan SOP yang kita miliki," ujarnya.

"Kalaupun yang bersangkutan menyatakan bahwa melaksanakan atau merancang itu pada saat menjalani pidana di lapas Sragen tentunya ada satu hal yang memang pengamanan kami tidak bisa mengawasi 1x24 jam terhadap yang bersangkutan," terangnya.

"Mungkin mereka hanya berbicara satu dua orang, kita juga tidak bisa memastikan apakah yang dibicarakan menyangkut hal itu, ataupun tidak, kita tidak bisa mengiyakan," kata Tunggul menambahkan.

Tak hanya itu, kelima pelaku menurut Tunggul dinilai tidak pernah membuat gaduh, sehingga tidak memunculkan kecurigaan.

"Yang bersangkutan menjalankan masa pidana disini, yang bersangkutan tidak pernah melakukan satu bentuk pelanggaran tara tertib," jelasnya.

"Selalu mengikuti program pembinaan yang ditentukan, misalnya pembinaan agama, pengajian di masjid, atau menjalankan ibadah sesuai agamanya masing-masing," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved