Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Kasus Narkoba di Sragen Meroket Tajam : Dari 57 Kasus, Total Orang yang Diamankan Capai 67 Orang

Jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sragen meningkat di tahun 2022.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi : Sabu-sabu yang diedarkan di tengah masyarakat. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sragen meningkat di tahun 2022.

Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya, yakni tahun 2021.

Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti mengatakan jumlah kasus narkoba di Sragen tahun 2021 sebanyak 47 kasus.

Sedangkan pada tahun 2022 lalu terungkap 57 kasus penyalahgunaan narkoba.

"Jadi memang ada peningkatan kasus pada tahun 2022 jika dibandingkan tahun 2021, tahun 2021 jumlahnya ada 47 kasus, dan di tahun 2022 ada 57 kasus," katanya kepada TribunSolo.com.

Ia menjelaskan ada 21 kasus narkotika di tahun 2021, yang terdiri dari 20 kasus shabu dengan barang bukti 40,62 gram, narkotika jenis gorila 1 kasus dengan barang bukti seberat 2,47 gram.

Lanjutnya, kasus penyalahgunaan psikotropika pada tahun 2021 sebanyak 13 kasus, dengan barang bukti 614 butir.

Sedangkan penyalahgunaan obat-obatan sebanyak 13 kasus dengan barang bukti 11.936 butir.

Baca juga: Ternyata Gibran yang Usulkan Jalan Tol Lingkar Timur-Selatan Solo : Sudah Bertemu,Tapi Masih Ditolak

Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 50 orang pada tahun 2021, sedangkan pada tahun 2022 ada 67 tersangka.

"Sedangkan pada tahun 2022, kasus naekotika sebanyak 35 kasus, yang terdiri dari 31 kasus shabu, 3 ganja, dan 1 kasus tembakau sinte," jelasnya.

"Sedangkan kasus psikotropika ada 9 kasus dengan barang bukti 314 butir, dan penyalahgunaan obat-obatan ada 13 kasus dengan barang bukti 314 butir," tambahnya.

Menurut AKP Rini, kasus narkoba di Sragen bisa saja ditemukan di setiap daerah.

Karena saat ini, orang bisa membeli narkoba melalui platform belanja online.

"Jadi yang ditawarkan di salah satu platform itu sebenarnya maskes kain halus, tapi yang dikirim bukan jenis maskes tapi obat itu," ungkapnya.

"Setelah ditindak BPOM, mereka tutup akun, dan membuat akun lagi, mereka akan menghubungi pelanggan mereka, karena sebelumnya sudah menyimpan nomor pelanggannya itu," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved