Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo
Kejinya Nanang, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Disebut Pernah Cabuli dan Sekap Mertua
Istri Nanang, pelaku pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo buka suara. Ternyata Nanang juga diduga pernah cabuli mertuanya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Entah setan apa yang merasuki Nanang Trihartanto, pelaku pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo.
Istrinya, inisial N mengungkapkan, bahwa Nanang pernah mencabuli mertua.
Bahkan, Nanang melakukan itu sambil menyekap mertuanya.
N mengetahui tabiat suaminya tersebut langsung dari cerita ibunya.
Ibu N bercerita pernah disekap selama tiga hari dan dicabuli.
"Terus tangannya diikat, mulutnya dibungkam terus dilakukan (pelecehan seksual)," jelasnya dikutip dari wawancara eksklusif Tribunnews.com.
Baca juga: Siswi SD di Sukoharjo Dilecehkan Tetangga : Area Pribadi Si Anak Diremas-remas, Sejak Juni-November
Baca juga: Sifat Nanang Si Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Benar-benar Mengerikan : Suka Aniaya Istri dan Anak
N mengungkapkan bila pria yang berprofesi sebagai manusia silver tersebut selalu memilih hari Kamis dalam menjalankan aksinya.
Kendati demikian, dirinya tidak tahu pasti alasan suaminya tega mencabuli mertuanya sendiri.
Adapun pihak keluarga N berencana melaporkan tindakan dugaan pelecehan seksual tersebut ke polisi.
Selain itu, N juga mengungkapkan sempat mendapat ancaman dari Nanang.
Itu yang kemudian membuat N memutuskan kabur.
Hukuman Nanang
Sebelumnya, pelaku pembunuhan sadis siswi SMP, E (14) yakni Nanang Trihartanto (21) siap-siap mendapatkan hukuman berat.
Nanang menghabisi teman kencannya di kebun kosong di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol, Kabupaten Grogol, Selasa (24/1/2023).
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan menerangkan, pelaku dijerat sejumlah pasal berlapis.
Tersangka dijerat Pasal 340, 338, 339, dan 365 KUHP serta melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Hukuman penjara seumur hidup dan paling berat hukuman mati," jelas dia kepada TribunSolo.com.
Awalnya Senin (23/1/2023), sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku menghubungi saksi 1 via WhatsApp.
Kemudian pelaku mengajak korban janjian bertemu di Hotel Setyorini.
"Nanang mengaku sudah ada transaksi, korban membanderol Rp 300 ribu untuk satu jam, " kata dia saat
Pelaku sempat berbicara dengan korban jika hotel penuh, lalu korban diajak ke kos yang berada di Kartasura.
Setelah pelaku memuaskan hasrat nafsunya selama satu jam, ternyata tenaganya tak terbendung sehingga menambah jam lagi.
"Di jam ke 2 pelaku tidak puas, dikarenakan korban mengkau jamnya sudah habis," aku dia.
Saat akan mengantar pulang, muncullah hasrat untuk menghabisi nyawa korban sehingga dirinya membawa pisau.
"Motif pembunuhan pelaku mengakui melum puas dan ingin menguasai harta korban termasuk uang yang sudah di kasih korban saat jam ke 1," jelas dia.
Lantas tanpa ampun kata AKBP Wahyu, pelaku menyekap korban dari belakang dan pelaku menusuk alat obeng (minus) sebanyak 7 hingga 9 kali di dada.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Tertangkap
Baca juga: Testimoni Teman-teman Siswi SMP yang Tewas di Grogol Sukoharjo : Baik, Suka Ngajak Foto Bareng
Namun karena belum puas pelaku menambahkan tusukan di arah dada dan leher dengan pisau.
"Pelaku sempat membanting korban hingga terjatuh, dan korban sempat melawan, dikarenakan korban sudah kehabisan darah pelaku langsung menghabisi nyawa korban," aku dia.
Usut punya usut, Nanang merupakan residivis Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Magelang pada tahun 2020.
Sehari-hari dia bekerja menjadi manusia silver di sepanjang Kartasura.
Warga asal Jogja yang tinggal di Kartasura itu, sehari-hari mengadu nasib menjadi manusia silver.
Itu terungkap saat jumpa pers dengan menghadirkan pelaku di Mapolres, Rabu (25/1/2023).
"Sehari-hari jadi manusia silver," aku dia di hadapan
Dia setiap hari beraksi di sepanjang Jalan Raya Solo-Semarang yang bisa menggodol uang hingga Rp 150 ribu.
"Dapat segitu," jelasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.