Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo
Sifat Nanang Si Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Benar-benar Mengerikan : Suka Aniaya Istri dan Anak
Pembunuh siswi SMP di Sukoharjo, Nanang Trihartanto (21) ternyata mempunyai sifat yang tak bisa diduga.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pembunuh siswi SMP di Sukoharjo, Nanang Trihartanto (21) ternyata mempunyai sifat yang tak bisa diduga.
Bagaimana tidak, Nanang dikabarkan sering melakukan penganiayaan terhadap istri anak kandungnya sendiri.
Hal itu terungkap saat Nanang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (26/1/2023) kemarin.
Ketika ditanya apakah pernah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Nanang mengiyakan hal tersebut sering dilakukan.
Dia mengaku melukai istrinya karena masalah perselingkuhan.
"Dulu pernah pak, karena selingkuh pak dia," ujar Nanang kepada TribunSolo.com.
Bahkan Nanang juga pernah melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri.
Dia mengaku pernah memukul anak kandungnya itu.
"Anak juga pernah, sempat saya pukul juga. Anaknya satu," imbuh Nanang.
Nanang kini harus bertanggung jawab atas perbuatan kejinya.
Baca juga: DPRD Sragen Desak Pemkab Bertemu Perangkat Desa, Bahas Usulan Revisi Perbup : Biar Tak Ada yang Rugi
Baca juga: Tampang Nanang : Beringas Bunuh Siswi SMP Asal Sukoharjo, Ditangkap Polisi Wajahnya Memelas dan Lesu
Baca juga: Ternyata Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Kerjanya Jadi Manusia Silver, Dapat Rp 150 Ribu Per Hari
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan menjelaskan, Nanang dijerat pasal berlapis karena sudah merencanakan perbuatan itu.
Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni 340, 338, 339, dan 365 KUHP.
Dia juga dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman seumur hidup dan paling berat hukuman mati," jelas dia. (*)
BREAKING NEWS : Manusia Silver Pembunuh Siswi SMP 'Open BO' di Sukoharjo Divonis 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Bakal Digelar 19 September 2023 |
![]() |
---|
Sidang Ketujuh Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Selesai Cepat, Tak Ada Pembacaan Pledoi |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo : Nanang Akan Bacakan Pledoi di PN Sukoharjo |
![]() |
---|
Nanang, Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.