Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo

Sifat Nanang Si Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Benar-benar Mengerikan : Suka Aniaya Istri dan Anak

Pembunuh siswi SMP di Sukoharjo, Nanang Trihartanto (21) ternyata mempunyai sifat yang tak bisa diduga.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Anang Maruf
Tampang Nanang Trihartanto (21), warga Kartasura yang menghabisi teman kencannya SMP, EJR (14) dimunculkan di hadapan publik di Mapolres Sukoharjo, Rabu (25/1/2023). Motif pembunuhan karena pelaku tak puas di ronde pertama. Dia sehari-hari jadi manusia silver. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pembunuh siswi SMP di Sukoharjo, Nanang Trihartanto (21) ternyata mempunyai sifat yang tak bisa diduga.

Bagaimana tidak, Nanang dikabarkan sering melakukan penganiayaan terhadap istri anak kandungnya sendiri.

Hal itu terungkap saat Nanang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (26/1/2023) kemarin.

Ketika ditanya apakah pernah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Nanang mengiyakan hal tersebut sering dilakukan.

Dia mengaku melukai istrinya karena masalah perselingkuhan.

"Dulu pernah pak, karena selingkuh pak dia," ujar Nanang kepada TribunSolo.com.

Bahkan Nanang juga pernah melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri.

Dia mengaku pernah memukul anak kandungnya itu.

"Anak juga pernah, sempat saya pukul juga. Anaknya satu," imbuh Nanang.

Nanang kini harus bertanggung jawab atas perbuatan kejinya.

Baca juga: DPRD Sragen Desak Pemkab Bertemu Perangkat Desa, Bahas Usulan Revisi Perbup : Biar Tak Ada yang Rugi

Baca juga: Tampang Nanang : Beringas Bunuh Siswi SMP Asal Sukoharjo, Ditangkap Polisi Wajahnya Memelas dan Lesu

Baca juga: Ternyata Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Kerjanya Jadi Manusia Silver, Dapat Rp 150 Ribu Per Hari

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan menjelaskan, Nanang dijerat pasal berlapis karena sudah merencanakan perbuatan itu.

Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni 340, 338, 339, dan 365 KUHP.

Dia juga dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman seumur hidup dan paling berat hukuman mati," jelas dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved