Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Sopir Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi hingga Tewas di Cianjur Kini Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

Sugeng, yang merupakan pengemudi mobil Audi A6 yang melindas Selvi Amalia Nuraeni (19) hingga tewas kini resmi ditahan.

Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
SG (kiri), sopir mobil Audi A8 dan Nur (kanan) penumpang mobil Audi A8. Polisi mengungkapkan bahwa penumpang mobil Audi yang diduga tabrak lari mahasiswa Cianjur Nur (23) bukan istri dari seorang anggota polisi. 

TRIBUNSOLO.COM - Sugeng, yang merupakan pengemudi mobil Audi A6 yang melindas Selvi Amalia Nuraeni (19) hingga tewas kini resmi ditahan.

Sebelumnya diberitakan wanita yang merupakan Mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) tersebut meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur pada Jumat (20/1/2023). 

Baca juga: Beda Keterangan Pihak Kepolisian dan Wanita Penumpang Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi Cianjur

Dilansir dari TribunJabar, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, usai dirinya menyerahkan diri. 

"Setelah Sabtu (28/1/2023) malam tersangka menyerahkan diri dan didampingi kuasa hukumnya, kita langsung melakukan pemeriksaan juga gelar perkara, kini statusnya sudah dalam penahanan," katanya pada wartawan di Pendopo, Senin (30/1/2023). 

Tersangka yang sudah dilakukan penahan tersebut, lanjut dia berdasarkan dari beberapa barang bukti, dan atas pertimbangan penyidik sehingga dilakukan penahanan. 

"Pemeriksaan terhadap tersangka tersebut mulai dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (28/1/2023) hingga pukul 20.30 WIB, Minggu (29/1/2023)," katanya. 

 

S supir mobil Audi  A8 yang diduga pelaku tabrak lari seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung
S supir mobil Audi A8 yang diduga pelaku tabrak lari seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung (fauzi noviandi/tribunjabar)

Baca juga: Pengakuan Wanita di Mobil Audi A6 yang Tewaskan Mahasiswi, Janjian Menginap di Puncak dengan Suami

Doni menjelaskan, pertimbangan yang dilakukan oleh penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, karena ada alasan objektiv dan subjektif. 

"Sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP, bahwa alasan subjektifnya yang dianggap kekhawatiran para penyidik adalah tersangka melarikan diri, serta alamat yang bersangkutan berada diluar Cianjur sehingga dilakukan penahanan," katanya. 

Dia menambahkan, untuk pertimbangan objektif seuai dengan pasal 21 ayat 4 KHUP. Bahwa ancaman hukuman dari pelaku yaitu diatas 5 tahun penjara.

(TribunJabar)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved