Breaking News

Berita Solo Terbaru

Nasabah Terkena Aplikasi Penyedot Rekening, OJK Solo : Bukan Kelalaian Pihak Bank, Tapi Nasabah

Bukan bank yang lalai dalam kasus ini, justru nasabah bisa dianggap lalai saat menyetujui jika suatu aplikasi meminta akses di luar kewajaran.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Suasana Kantor OJK Surakarta di kawasan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto menjelaskan dalam kasus aplikasi penyedot rekening tidak bisa serta merta warga menyalahkan lembaga keuangan seperti bank.

Menurutnya, pihak bank tidak mungkin mengecek satu per satu tiap transaksi dalam layanan semacam m-banking.

"Kalau dibilang bahwa lembaga keuangan lalai enggak juga. Pada saat mengajukan produknya mobile banking pasti sudah melalui otoritas OJK untuk memastikan tingkat keamanannya seperti apa," jelasnya saat dihubungi TribunSolo.com, Selasa (31/1/2023).

Aplikasi penyedot rekening ini disebut juga dengan sniffing karena mampu mencium aktivitas di smartphone.

"Kalau dari perbankan yang dapat diretas yang ada mobile banking. Ada data pribadi yang bersangkutan. Ada password berbagai macam aplikasi," terangnya.

Jika korban buka aplikasi tersebut, handphone di-remote.

Baca juga: Waspada Modus Sniffing, OJK Solo Imbau Jangan Asal Klik Link Tak Dikenal di WA hingga Email 

"Orang yang membuka aplikasi .apk oknum yang punya aplikasi bisa langsung mengetahui transaksi yang ada di situ. Pada saat dia menuliskan PIN Password tahu juga," jelasnya.

Jadi, pelaku kejahatan ini pun bisa melakukan hal yang sama.

"Begitu orang membuka mobile banking sesuai apa yang ada di database mereka pasti lewat," tuturnya.

Menurutnya, nasabahlah yang harus waspada dengan data pribadinya.

Justru nasabah bisa dianggap lalai saat menyetujui jika suatu aplikasi meminta akses di luar kewajaran.

Baca juga: OJK Sebut Masyarakat Solo Semakin Kebal Jebakan Pinjol dan Investasi Ilegal

"Cuma iya iya diklik terus. Harusnya tidak seperti itu," terangnya.

Aplikasi ilegal bisa mengakses berbagai data termasuk buku telepon.

"Harusnya dilihat dulu. Itu bisa dipastikan ilegal," tuturnya.

Pihaknya hanya menyetujui akses pada bagian tertentu.

"Yang jelas disetujui oleh OJK kamera, mikrofon, sama lokasi," jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved