Berita Karanganyar Terbaru
8 Siswi SMA di Karanganyar Dilaporkan Polisi karena Bullying: Malah Nantang Setelah Ditegur Sekolah
Kejadian bullying di Karanganyar dilaporkan ke Polisi, orang tua korban melaporkan karena anaknya sering dimaki-maki.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kasus bullying di salah satu SMA Karanganyar, menjadi sorotan masyarakat.
Aksi bully ini diduga dilakukan 8 pelajar cewek ke pelajar cewek lain.
Orangtua siswi yang dibully tak terima, dan melaporkan 8 pelajar tadi ke polisi.
Hal tersebut membuat pihak sekolah turun tangan dengan berusaha menengahi antara ortu pelapor dan ortu para siswa terduga pelaku bullying.
Guru BK SMA tersebut, Gunawan mengatakan surat somasi dari ayahanda korban telah diterimanya pekan lalu.
Baca juga: Anaknya Jadi Korban Bullying di Sekolah, Ayah Laporkan 8 Pelajar ke Polisi: Sering Dimaki-maki
"Kamis pekan lalu, saya panggil delapan anak itu, namun dua diantaranya izin enggak masuk, enam yang saya tanya, merasa tidak melakukannya," kata Gunawan kepada TribunSolo.com, Selasa (31/1/2023).
Gunawan mengatakan pihak sekolah telah membuatkan surat pemanggilan orangtua delapan siswi bersama ayahanda SSR pada Senin (30/1/2021), namun tak ada yang merespons.
Yang menarik, surat panggilan sekolah itu malah mereka jadikan status medsos.
Tertulis di status itu : ready musuh ready.
Kemudian, kata Gunawan, pihak sekolah membuat surat panggilan kembali dan dibuat dengan jadwal mediasi pada Kamis (2/1/2023).
"Sekolah berusaha menghadirkan kedua belah pihak, kejadiannya di sekolah, kita upayakan mediasi di sekolah," katanya.
Agus Riyadi, orangtua SSR mengaku kecewa dengan 8 pelajar beserta orangtuanya yang tidak memenuhi panggilan sekolah.
Bahkan ia mengaku marah saat mengetahui adanya unggahan story di akun media sosial salah satu dari 8 pelajar itu.
"Saya sangat kecewa, dengan unggahan dari mereka, berarti mereka menantang saya," ucap Agus.
Baca juga: Sutarno Resmi Pensiun Februari 2023, 3 Nama Ini Digadang-gadang Bakal Isi Posisi Sekda Karanganyar
Agus juga mengatakan, 8 siswi yang dilaporkannya ke polisi itu berkelompok, membentuk semacam geng sekolah.
Menurut Agus, sejak mengalami perundungan, psikologis putrinya itu mengalami trauma berat dan harus mendapat pendampingan dari psikiater.
Ia menjelaskan kejadian perundungan yang menimpa putrinya itu terjadi sejak bulan Februari 2022.
"Selain tak mau sekolah, putri saya berubah menjadi pemurung, saya tak tahan melihat apa yang menimpa anak saya," kata Agus.
Dia mengaku telah melayangkan somasi pada pihak sekolah dimana anaknya menimba ilmu.
Menurutnya, pemanggilan orang tua dari 8 siswa yang diduga melakukan perundungan tersebut untuk mediasi itu langkah yang baik.
"Namun, saya kecewa, pasalnya mediasi kemarin tak dihadiri oleh orangtua mereka, malah mereka menantang saya dengan postingan tersebut," ujar Agus.
Atas tindakan itu para pelaku dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang sesuai dengan Pasal 311 KUH Pidana ayat 1.
Kemudian melanggar UU ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
"Ada delapan pelaku yang melakukan perudungan dan saya laporkan ke polres, dua pelaku di antaranya provokator," pungkasnya.
Sebagai informasi, SSR menjadi bulan-bulanan kekerasan verbal oleh delapan teman sekelasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.