Berita Karanganyar Terbaru
8 Siswa SMA di Karanganyar Dilaporkan Polisi, Buntut Ortu Tak Terima Anak Sering di-Bully di Sekolah
Kejadian bullying di Karanganyar dilaporkan ke Polisi, orang tua korban melaporkan karena anaknya sering dimaki-maki.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kasus perundungan sesama pelajar di sekolah terjadi Kabupaten Karanganyar.
Bahkan, imbas dari perundungan oleh sesama pelajar ini, yaitu berakhir dengan pelaporan ke Polres Karanganyar.
Orang tua yang melaporkan hal tersebut ke polisi karena tidak terima anaknya mendapatkan perundungan oleh sesama pelajar di satu sekolah.
Diketahui korban berinisial SSR (16) pelajar kelas X di salah satu Sekolah Swasta di Kabupaten Karanganyar menjadi korban bullying oleh 8 pelajar satu sekolahnya.
Agus Riyadi, orang tua korban mengatakan perundungan yang diterima anakan sudah terjadi sejak satu tahun lalu, tepatnya, sejak Februari 2022.
"Anak saya sudah mendapatkan bullying dari pelajar satu kelasnya, saya baru mengetahui sejak dua minggu lalu setelah menerima laporan dari anak saya dan saya tidak terima," kata Riyadi kepada TribunSolo.com, Selasa (31/1/2023).
Riyadi menceritakan, selama kurun waktu satu tahun itu, mereka terus melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anaknya dengan kata-kata kasar.
Bahkan yang paling menyakitkan menurut dia, meja sekolah anaknya diberikan kotoran hidung (ingus,red) yang dibungkus tisu di depan anaknya.
Baca juga: Viral Aksi Guru Karanganyar Bersihkan Rambut Murid Penuh Kutu : Tak Ada Bullying dari Teman Sekolah
"Saya menyayangkan hal tersebut kenapa, hukum jangan dibuat main-main yang saya kecewa, mereka mengupload postingan video dengan seolah menantang saya," ungkap Riyadi.
Dia menuturkan, bullying yang dilakukan oleh mereka sangat berdampak terhadap psikologis anaknya.
Ia menjelaskan selama hampir setahun, anaknya lebih banyak diam dan mengurung diri di kamar.
"Somasi sudah kami sampaikan, tapi tidak ada respon, kasus ini tetap saya laporkan agar diproses secara hukum," ujar Riyadi.
Dia mengatakan, hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan dua orang saksi yang melihat aksi perundangan yang dilakukan mereka.
Sebelumnya, dia mengatakan pihak sekolah sudah melakukan pemanggilan terhadap 8 pelajar tersebut, namun tidak ada itikad baik dari mereka untuk menyadari kesalahannya.
"Sampai saat ini belum ada niat untuk mencabut laporan, biar kasus ini ditangani oleh penyidik kepolisian sebagai proses pembelajaran, dan saya ingatkan, jangan main-main dengan hukum,"pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.