Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Kuasa Hukum Sopir Audi A6 Curiga dengan Keterangan Nur yang Berubah, Diduga Ada yang Mengatur

Terkait kasus ini kuasa hukum Sugeng, yaitu Yudi Junadi meminta Polres Cianjur untuk meminta keterangan ulang terhadap Nur (23).

Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
SG (kiri), sopir mobil Audi A8 dan Nur (kanan) penumpang mobil Audi A8. Polisi mengungkapkan bahwa penumpang mobil Audi yang diduga tabrak lari mahasiswa Cianjur Nur (23) bukan istri dari seorang anggota polisi. 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus tewasnya Selvi Amalia Nuraeni hingga kini masih terus ditelusuri pihak kepolisian.

Sebelumnya diketahui, Nur tewas usai diduga karena ditabrak mobil Audi A6 yang dikemudikan Sugeng (41) yang kini sudah menjadi tersangka.

Baca juga: Kompol D Akui Nur Merupakan Istri Siri, Bolehkah Polisi Punya 2 Istri? Simak Aturannya

Terkait kasus ini kuasa hukum Sugeng, yaitu Yudi Junadi meminta Polres Cianjur untuk meminta keterangan ulang terhadap Nur (23). 

"Kita mohon agar Nur itu diperiksa kembali, karena ketika dia jumpa pers dengan beberapa awak media, dirinya menybutkan tidak melindas. Namun tiba-tiba dalam BAP pihak Kepolisian keterangannya berubah, berarti ada satu keterangan yang palsu," katanya. 

Menurutnya, keterangan Nur yang berubah-ubah itu kemungkinan diatur oleh teman dekatnya tersebut.

Sehingga Nur menyebutkan bahwa mobil Audi itu menabrak. 

"Keterangan dari penumpang mobil Audi itu yang berubah-ubah itu, berarti ada keteranganyang kontradiktif," katanya.  

Yudi menjelaskan, secara faktual dan fakta ada dua keterangan Nur yang berubah dalam waktu sekitar dua hingga tiga jam. 

"Karena itu, saya mohon agar Nur untuk diperiska kembali, karena ada dua keterangan yang berbeda,  terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia," katanya. 

Baca juga: Mobil Audi A6 Diduga Tabrak Mahasiswi hingga Tewas Ternyata Bukan Milik Kompol D dan Selingkuhannya

Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut tidak akan memintai keterangan ulang terhadap Nur (23) penumpang mobil Audi A8 yang diduga telah melindas Selvi Amalia Nuraeni. 

Doni menjelaskan, hingga sejauh ini keterangan yang telah diberikan saksi Nur, sudah cukup, dan tidak akan dimintai keterangan ulang. 

"Belum ada penambahan tersangka, karena ini merupakan pelaku tunggal, karena tidak ada lagi saksi dan informasi selain mobil Audi tersebut," katanya pada wartawan, Rabu (1/2/2023). 

Terkait keberadaan Nur, lanjut dia, dirinya mengaku tidak mengetahui keberadaannya, setelah dimintai keterangan beberapa waktu. 

"Yah untuk keberadaanya saya tidak tahu," katanya. 

Selain itu, dia mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas kasus tabrak lari hingga meninggalnya Silvi Amalia Nuraeni mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur). 

"Nanti berkasnya akan segera di limpahkan ke Kejaksaan, apabila sudah lengkap, nantikan prosesnya segera P21," katanya. 

(Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi. )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved