Polisi Tembak Polisi

Penasihat Hukum Putri Candrawathi Anggap Replik Jaksa Lebih Buruk dari Skenario Pembunuhan Sambo

Febri Diansyah mengungkap replik JPU hanya menyimpulkan keterangan seorang saksi tanpa didasari bukti yang kuat.

Tayang:
Kolase TribunTimur.com
Kolasa Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi 

TRIBUNSOLO.COM - Penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai replik jaksa atas pledoi kliennya lebih buruk dari skenario Ferdy Sambo untuk menutupi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua atau Brigadir J.

Penilaian ini disampaikan dalam duplik atau tanggapan atas replik yang telah disampaikan JPU pada Senin (31/1/2023) lalu.

Baca juga: Penasihat Hukum Putri Candrawathi Sebut JPU Layak Dapat Nilai A karena Pandai dalam Berkelit

Febri Diansyah mengungkap replik JPU hanya menyimpulkan keterangan seorang saksi tanpa didasari bukti yang kuat.

"Penuntut umum sering kali mengambil kesimpulan dengan dasar klaim kosong tanpa bukti yang sah dan argumentasi hukum yang solid," ujar Febri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Febri berpandangan, replik yang disampaikan dengan memanipulasi fakta untuk kepentingan pembuktian dakwaan tidak pantas dilakukan oleh JPU.

Menurut dia, replik penuntut umum yang tidak berdasarkan bukti malah akan semakin menjauhkan peradilan dari upaya pencarian kebenaran materil.

"Sebagai perbandingan, jika dalam proses penyidikan pernah ada skenario yang disusun maka di persidangan ini terdapat hal yang lebih tidak pantas dilakukan yaitu manipulasi peristiwa untuk kepentingan klaim pembuktian dalil penuntut umum," papar Febri.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Hakim Sidang Ferdy Sambo Punya Rekam Jejak Hebat, Yakin Tak Akan Bisa Dijebak

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved