Polisi Tembak Polisi
Arif Rahman Minta Dibebaskan, Anaknya Sakit Hemofilia Tipe A, Sementara Istri Tidak Kerja
Istri Arif Rahman hanyalah seorang ibu rumah tangga yang merawat anak-anaknya seorang diri selama 6 bulan terakhir sejak kliennya ditahan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Terdakwa, AKBP Arif Rahman Arifin berharap dirinya dibebaskan dari segala tuntutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rahman Arifin, Marcella Santoso, mengungkapkan kondisi keluarga Arif Rahman.
Menurut Marcella Santoso, salah satu anak Rahman Arifin saat ini menderita hemofilia tipe A.
Baca juga: Raut Sambo dan Putri saat Cerita Pelecehan Membuat Arif Rahman Berempati: Saya Seperti Terkondisikan
"Salah satu anak dari terdakwa Arif Rahman dalam proses pengobatan untuk penyakit darah hemofilia tipe A yang dideritanya dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," ujar Marcella saat membacakan pleidoi AKBP Arif Rahman di PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023).
Marcella mengungkapkan jika proses pidana yang dijalani terdakwa Arif Rahman dinilai sangat berat untuk dilalui oleh pihak keluarga. Sebab, AKBP Arif masih menjadi tulang punggung keluarga.
"Terdakwa Arif Rahman merupakan tulang punggung keluarga sehingga putusan perkara a quo akan memberikan dampak yang signifikan bagi anak dan istri Arif Rachman," jelasnya.
Sementara itu, istri Arif Rahman hanyalah seorang ibu rumah tangga yang merawat anak-anaknya seorang diri selama 6 bulan terakhir sejak kliennya ditahan.
Saat ini, Arif hanya bergantung kepada orang tua dan mertuanya yang telah pensiun.
Baca juga: Arif Rahman Akui Sulit Tolak Perintah Ferdy Sambo : Tidak Mudah Melontarkan Pendapat di Polri
"Istri dari arif rachman bergantung pada orang tua dan mertua yang sudah pensiun. Kebutuhan rumah tangga Arif Rachman hingga kini masih sangat tinggi dengan adanya 3 anak yang masih memerlukan biaya pendidikan," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum meminta AKBP Arif Rahman Arifin untuk lepas dari berbagai tuntutan dalam status kliennya sebagai terdakwa.
Hal itu diungkap dalam pembelaan atau pleidoi yang dibacakan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023).
"Melepaskan Arif Rahman Arifin dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle. Karena segenap tindakan Arif Rahman Arifin telah diuji secara administratif," ujar tim kuasa hukum Arif dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Jelang Vonis, Richard Eliezer Pasrahkan Masa Depannya kepada Majelis Hakim: Saya Hanya Bisa Berserah
Ia menyampaikan terdakwa Arif Rahman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena itu, Arif Rachman harus dilepaskan dari berbagai tuntutan.
"Lepaskan Arif Rahman Arifin dari segala tuntutan karena peradilan atas nama Arif tidak sah mengingat tidak adanya izin atasan yang berhak menghukum atau ankum saat berita acara pemeriksaan dalam perkara a quo dilakukan," jelasnya.
Menurut kuasa hukum, terdakwa Arif melakukan tindakan menghapus rekaman file rekaman CCTV karena adanya daya paksa.
Selain itu, Arif juga melakukan perintah jabatan.
"Bebaskan Arif dari tahanan, pulihkan nama baik dan harkat martabat Arif, memulihkan hak-hak Arif dan bebankan biaya perkara kepada negara," tukasnya.
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.