Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Jelang Vonis, Richard Eliezer Pasrahkan Masa Depannya kepada Majelis Hakim: Saya Hanya Bisa Berserah

Adapun sidang vonis terhadap Richard Eliezer bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) mendatang.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat ini masih menunggu putusan hakim dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun sidang vonis terhadap Richard Eliezer bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) mendatang.

Richard Elizer sebelumnya sudah menyampaikan nota pembelaan atau pledoinya untuk menyentuh hati nurani Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis ringan atau membebaskannya dari hukuman pidana.

Baca juga: Rayuan Ferdy Sambo ke Majelis Hakim Jelang Vonis, Masih Punya Balita yang Butuh Perhatian Orang Tua

Untuk informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan 12 tahun pidana penjara untuk Richard Eliezer karena dianggap sebagai eksekutor dalam kasus ini.

JPU juga tidak mempertimbangkan status Justice Collaborator (JC) yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Richard pun mempertanyakan apakah dirinya harus pasrah begitu saja diadili hanya karena bersikap jujur terkait apa yang sebenarnya terjadi.

Meski demikian dirinya tetap meyakini bahwa keadilan akan diberikan padanya yang telah memutuskan untuk berkata jujur.

Baca juga: Penasihat Hukum Putri Candrawathi Anggap Replik Jaksa Lebih Buruk dari Skenario Pembunuhan Sambo

"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? saya akan tetap berkeyakinan bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Richard Eliezer dalam pledoinya.

Ia kemudian meminta Majelis Hakim untuk menerima pledoinya tersebut dan membebaskannya.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim, sudilah kiranya menerima pembelaan saya ini," jelas Richard Eliezer.

Namun jika Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain dalam memutuskan vonis baginya, kata dia, ia berharap putusan itu dapat diberikan secara adil.

"Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan ternyata berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya," papar Richard Eliezer.

Dirinya pun mengaku hanya bisa pasrah dan berserah diri kepada Tuhan saat masa depannya dihadapkan pada situasi ini.

Baca juga: Ferdy Sambo Putus Asa Jelang Vonis, Hinaan dan Olok-olok dari Banyak Orang Membuatnya Frustrasi

"Kalau lah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan Majelis Hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," tegas Richard Eliezer.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis kemarin, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi telah menyampaikan duplik melalui tim Penasihat Hukum mereka untuk menanggapi replik JPU yang menolak pledoi mereka.
Sementara itu, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 5 terdakwa pada dua pekan mendatang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved