Berita Solo Terbaru
PBB Kota Solo Melonjak Tinggi, Gibran Tawarkan Stimulus ke Warga yang Keberatan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menawarkan stimulus untuk meringankan pajak yang terlampau tinggi.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Solo naik di tahun 2023 dengan beragam besaran.
Mulai sekitar 50-400 persen dari tahun lalu.
Maka dari itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menawarkan stimulus untuk meringankan pajak yang terlampau tinggi.
Salah satu yang akan mengajukan keringanan yakni warga Badran, Laweyan, Solo Dewi Elisawati.
Lahannya yang berada di Jalan Hasanuddin nomor 49 kini tahun 2023 sebanyak Rp1.987.558.
"Tahun 2022 sebanyak Rp451.036," tuturnya, kepada TribunSolo.com, Jumat (3/3/2023).
Gibran pun membuka diri untuk keringanan.
"Naiknya tinggi stimulusnya tinggi. Nanti nek ada pengurangan, diskon, bisa," jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Bapenda Kota Surakarta Tulus Widajat menjelaskan, pihaknya menetapkan kebijakan stimulus melalui Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1.1 Tahun 2023 tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 Tahun 2023-2025.
Baca juga: PBB Kota Solo Naik Ugal-ugalan, DPRD Panggil Bapenda dan Minta Direvisi
Baca juga: Alasan Melejitnya Tagihan PBB Warga Solo: Gibran Akui Demi Kejar Target PAD, Tapi Janji Beri Diskon
Hal ini didasarkan atas kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) pada tahun 2023.
Penghitungan PBB dihitung dari berbagai variabel, salah satunya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Pemberian stimulus tersebut dihitung secara berjenjang menurut besarnya kenaikan," jelasnya.
Kenaikan NJOP sebesar 1-2,9 kali diberikan besaran stimulus 35 persen.
Selanjutnya kenaikan NJOP sebesar 3-4,9 kali diberikan besaran stimulus 65 persen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.