Berita Solo Terbaru
Warga Tipes Kaget Bayar PBB: Dulu Rp 300 Ribu, Kini Naik Jadi Rp 986 Ribu, Galau Ajukan Pengurangan
Warga Solo merasa keberatan dengan kenaikan PBB yang dinilai ugal-ugalan. Sebab ada yang 100 hingga 400 persen.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kenaikan nilai pajak bumi bangunan (PBB) menjadi 'kado' yang didapatkan warga Kota Solo saat tahun 2023 masih memasuki bulan keduanya.
Kenaikan nilai tersebut tidak main-main, ada yang 100 hingga 400 persen dari nilai PBB awal.
Kenaikan itu, salah satunya, dirasakan seorang warga Tipes, Gamma Setyorini.
Dia mengungkapkan, nilai PBB yang harus dibayar saat ini naik lebih kurang tiga kali lipat dari nilai sebelumnya.
"Naik sebenarnya tidak apa-apa, tapi jangan langsung 300 persen. Misalnya naik bertahap mulai 30 persen," ungkap dia, Minggu (5/2/2/2023).
"Sebelumnya (PBB), di angka Rp 300 ribuan sekarang di angka Rp 900 ribuan lebih," tambahnya.
Tertulis dalam SPPT Gamma, nilai NJOP yang dimilikinya saat ini sebesar Rp 1.103.510.000.
Itu pun luas bumi 242 meter persegi dan bangunan 140 meter persegi.
Nilai NJOP tersebut kemudian dikalikan 0,200 persen dan menghasilkan nilai PBB P2 awal yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.640.265.
Baca juga: Meski Sudah Ada Stimulus, PBB Warga Solo Masih Lebih Tinggi dari Tahun Sebelumnya
Nilai tersebut kemudian dikurangai stimulus sebesar Rp 653.582.
Nilai PBB P2 yang terhutang menjadi Rp 986.683.
"Jadi galau mengumpulkan uang segini dari yang sebelumnya Rp 300 sekian," ucap Gamma.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan bila warganya bisa mengajukan pengurangan atau stimulus.
Apalagi, Pemkot Solo akan memberi stimulus sampai 80 persen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.