Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

3 Keterangan Bripka Madih yang Tidak Konsisten Soal Laporan Sengketa Tanah, Termasuk Luasnya

Bripka Madih menjadi sorotan setelah video dirinya mengaku diperas oknum penyidik hingga Rp 100 juta viral di media sosial.

Tribunnews.com/Fahmi
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers mengenai polemik yang terjadi pada anggota Polsek Jatinegara Bripka Madih terkait persoalan tanah dan dugaan pemerasan oleh oknum polisi yang sempat beredar viral di sosial media, Minggu (5/2/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Bripka Madih menjadi sorotan setelah video dirinya mengaku diperas oknum penyidik hingga Rp 100 juta viral di media sosial.

Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp 100 juta agar laporannya soal penyerobotan lahan bisa diselidiki.

Baca juga: Ketua RW Sebut Bripka Madih Kerap Mematok Lahan Milik Warga, Sampai Bawa Orang untuk Menunggui

Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku oknum penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.

Dengan adanya penjualan tanah hingga hibah ini menurut kepolisian sisa tanah yang dimiliki oleh Bripka Madih dinilai tak mencapai 1.000 meter persegi.

Sehingga pernyataan soal adanya oknum yang meminta 1000 meter persegi itu dinilai rancu dan tak berdasar. 

Dilansir dari TribunNews, ternyata ada tiga ketidakkonsistenan keterangan Bripka Madih.

Polda Metro Jaya menyebut ada ketidakonsistenan keterangan Bripka Madih dengan kepolisian soal sengketa tanah di Bekasi yang dilaporkan. 

Sengketa penyerobotan tanah ini dilaporkan Ibu Bripka Madih, Mulih, pada tahun 2011. 

Beda keterangan yang pertama terkait luas tanah yang dipermasalahkan. 

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut luas tanah yang dituntut seluas 3.600 meter persegi.

Sementara, berdasarkan laporan pada tahun 2011 itu luas tanah yang dipermasalahkan seluas 1.600 meter persegi.

"Terjadi hal yang tidak konsisten atau berbeda dengan yang disampaikan Bapak Mahdi di media dengan LP (Laporan Polisi) di tahun 2011." 

"Pak Mahdi menyampaikan bahwa yang dituntut adalah tanah seluas 3.600 m2 padahal LP pada tahun 2011 itu yang dipermasalahkan hanya 1.600 m2," ujar Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023). 

Informasi itu, kata Hengki, diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

"Dan itu sesuai dengan BAP dari pada korban, dalam hal ini pelaporannya Ibu Halimah, ibu Pak Mahdi."

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved