Viral
Beda Keterangan Sengketa Lahan Versi Bripka Madih dan Polda Metro Jaya di Kasus Polisi Peras Polisi
Kasus ini bermula usai viralnya rekaman video ketika Bripka Madih mengaku diminta uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Kasus polisi peras polisi yang dialami Bripka Madih tengah viral di media sosial.
Kasus ini bermula usai viralnya rekaman video ketika Bripka Madih mengaku diminta uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.
Baca juga: Diamankan Polisi Sukoharjo karena Bawa Sajam, Dua Remaja Usia 16 Tahun Sebut untuk Jaga Diri
Diberitakan Serambinews.com sebelumnya, dirinya mengaku dimintai uang Rp 100 juta oleh anggota Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus sengketa tanah tersebut.
Tak hanya itu, Bripka Madih mengaku juga dimintai lahan seluas 1.000 meter oleh anggota Polda Metro Jaya tersebut.
"Dia berucap minta Rp 100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter. Tidak cukup sampai disitu, oknum penyidik itu juga menghina keluarga saya, katanya tidak berpendidikan," ceritanya.
Sementara terkait kasus yang dialaminya, Madih mengaku dirinya hanya ingin mengembalikan hak orang tua atas tanah berdokumen girik nomor C 815 dan C 191 dengan total seluas kurang lebih 6.000 meter persegi.
Lahan tersebut terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Menurutnya, tanah berdokumen girik nomor C 815 seluas 2.954 meter persegi diserobot oleh sebuah perusahaan pengembang perumahan.
Sementara tanah berdokumen girik C 191 seluas 3.600 meter persegi diduga telah diserobot oleh oknum makelar tanah.
"Penyerobotan tanah ini terjadi sebelum saya jadi anggota polisi. Tapi ternyata makin menjadi setelah saya masuk satuan bhayangkara dan ditugaskan di Kalimantan Barat," kata dia.
Meski sadar akan konsekuensi yang mungkin diterimanya setelah aksi buka mulut ini, Madih mengaku tak gentar menemukan keadilan bagi orang tuanya yang sudah ia perjuangkan selama 10 tahun terakhir.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membeberkan duduk perkara kasus dugaan pemerasan oleh penyidik yang dialami Bripka Madih saat melaporkan kasus sengketa tanah.
Trunoyudo mengungkapkan sebelumnya ada tiga pelaporan terkait sengketa tanah yang dilakukan oleh orang tua Bripka Madih.
Namun, Trunoyudo hanya membeberkan satu laporan yaitu yang dilakukan pada tahun 2011.
Adapun pelapor tersebut atas nama ibu Madih, Halimah.
Pada laporan tersebut, tercatat adanya tanah seluas 1.600 meter persegi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"(Laporan) pertama di tahun 2011, atas nama pelapornya Ibu Halimah, ibunya Madih. Pada pelaporan ini disampaikan adalah fakta terkait dengan tanah seluas 1.600 meter persegi dilaporkan ke Polda Metro Jaya delik 191."
"Namun tadi kita dengar yang bersangkutan menyampaikan ke media mengatakan 3.600 meter persegi. Faktanya adalah 1.600 (meter persegi)," ujar Trunoyudo dalam konpers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023) di YouTube Kompas TV.
Baca juga: Nongkrong Sambil Bawa Sajam di Kartasura, Remaja Asal Boyolali Diamankan Polisi
Selanjutnya, Trunoyudo mengungkapkan adanya bukti bahwa ayah Madih, Tonge telah menjual tanah miliknya pada rentang tahun 1979-1992.
Hal tersebut, lanjutnya, berdasarkan pemeriksaan Inafis terkait cap jempol dalam akta jual beli (AJB) tanah tersebut.
"Dalam hal ini AJB dilakukan (pemeriksaan) oleh Inafis seksi identifikasi melalui metode (pemeriksaan) cap jempol pada AJB tersebut identik. Ini Fakta hukum yang didapat penyidik," jelasnya.
"Fakta identik ini, (tanah) dijual oleh Tonge, merupakan ayah dari Madih yang dijual sejak tahun 1979 sampai dengan 1992. Pada saat penjualan orang tuanya atau ayahnya, yang bersangkutan (Madih) kelahiran '78, berarti (Madih) masih kecil (saat itu)," sambung Trunoyudo.
Dengan adanya fakta itu, Trunoyudo menegaskan tidak adanya perbuatan melawan hukum terkait perkara yang dilaporkan Halimah pada 2011 tersebut soal jual beli tanah.
Sehingga, Trunoyudo mengatakan pihaknya akan mengkonfrontir Bripka Madih terkait fakta hukum yang telah dibeberkan Polda Metro Jaya.
"Dalam proses ini penyidik sudah melakukan langkah, belum ditemukan perbuatan adanya suatu perbuatan melawan hukum. Ini LP (Laporan Polisi) tahun 2011 yang dilaporkan di Polda Metro Jaya."
"Nalar logika kita ketika ada statemen 'diminta hadiah 1.000 meter persegi', sedangkan sisanya 516 (meter persegi) ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu," bebernya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Serambinews.com/Faisal Zamzami)
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.