Viral

Buntut Kasus Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Balik Dilaporkan karena Pasang Patok di Rumah Warga

Nur mengatakan aktivitas yang dilakukan Bripka Madih ini mengganggu dan meresahkan warganya.

Tayang:
(Tangkap Layar)
Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara Jakarta Timur, mengaku dimintai uang Rp 100 juta oleh oknum anggota Polda Metro Jaya saat melaporkan penyerobotan tanah milik orangtuanya oleh pengembang. 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus polisi peras polisi terkait kasus penyerobotan lahan kini berbuntut panjang.

Sebelumnya, seorang polisi bernama Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang pelicin saat membuat laporan polisi.

Baca juga: 3 Keterangan Bripka Madih yang Tidak Konsisten Soal Laporan Sengketa Tanah, Termasuk Luasnya

Dari informasi yang dihimpun, Bripka Madih dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.

Perlakuan yang diterima Bripka Madih viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss.

Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki.

Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.

Kini kasusnya pun berbuntut panjang.

Dilansir dari TribunNews, Seorang warga Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, Soraya melaporkan anggota Polsek Jatinegara, Bripka Madih karena aksinya memasang patok dan pos di tanah milik warga.

Laporan itu diajukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya pada Senin (6/2/2023) dengan didampingi puluhan warga.

"Hari ini saya mendampingi warga kami yang di RT 04 RW 03 untuk pengaduan kepada Bripka Madih karena telah memasuki pekarangan tanpa izin dan memasang patok dan pos di depan rumah warga kami," kata Ketua RW 03 Jatiwarna, Nur Asiah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Baca juga: Ketua RW Sebut Bripka Madih Kerap Mematok Lahan Milik Warga, Sampai Bawa Orang untuk Menunggui

Nur mengatakan aktivitas yang dilakukan Bripka Madih ini mengganggu dan meresahkan warganya. 

Bripka Madih, kata Nur, mematok lahan milik warganya itu pada 31 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB dengan menggunakan seragam Provos.

"Tidak (meminta izin), jadi dia datang bawa cangkul dan berseragam langsung mematok di rumah warga," ucapnya.

Nur berharap dengan adanya laporan ini, pihak kepolisian bisa menyelesaikan kasus terhadap warganya sehingga tidak ada lagi aktivitas yang mengganggu warga di wilayahnya.

"Segera selesai masalah warga kami dan patok dan pos itu dipindahkan, karena warga kami kan ada yang dagang, ada yang sedang sakit pula jadi merasa terganggu," ucapnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved