Polisi Tembak Polisi
Jadwal Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J : Menanti Hukuman untuk Ferdy Sambo cs
Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kelima terdakwa dengan hukuman yang berbeda.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM -- Berikut jadwal sidang vonis untuk para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigdir J dengan agenda pembacaan putusan, mulai Senin (13/2/2023).
Menilik penjelasan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) (PN) Jakarta Selatan, sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo dijadwalkan di ruang sidang utama, Senin (13/2/2023) mulai pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Curhat Istri Irfan Widyanto, Tak Kuat Menahan Tangis Lihat Suami jadi Pesakitan Kasus Ferdy Sambo
Adapun sidang dengan agenda yang sama untuk terdakwa Putri Candrawathi juga dijadwalkan berlangsung di ruang yang sama pada hari yang sama, Senin (13/2/2023).
Sementara untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, sidang dengan agenda pembacaan putusan akan digelar pada Rabu (15/2/2023) di ruang sidang utama, pukul 09.30 WIB.
Lalu, sidang dengan agenda putusan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa (14/2/2023) di ruang sidang utama, pukul 09.30 WIB.
Pada hari yang sama dengan sidang pembacaan putusan untuk Kuat Ma’ruf, Selasa (14/2/2023), juga akan dilaksanakan sidang dengan agenda yang sama untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo di ruangan yang sama.
Baca juga: Muncul Dugaan Intervensi dalam Vonis Ferdy Sambo, Kompolnas Beberkan Modus yang Biasa Dilakukan
Mengutip pemberitaan Kompas.com, saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan jadwal sidang vonis kasus Brigadir J tersebut.
"Betul," kata dia, Jumat (3/2/2023) dikutip dari Kompas.tv.
Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kelima terdakwa dengan hukuman yang berbeda.
Jaksa menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup untuk terdakwa Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Kemudian terdakwa Richard Eliezer, jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Sedangkan untuk tiga terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo, jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun.
(*)
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.