Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Muncul Dugaan Intervensi dalam Vonis Ferdy Sambo, Kompolnas Beberkan Modus yang Biasa Dilakukan

Menurutnya, Ferdy Sambo bisa melakukan intervensi sejak awal dalam upaya mendapatkan keringanan hukuman.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
WARTA KOTA/YULIANTO
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). 

TRIBUNSOLO.COM -- Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengomentari soal dugaan intervensi terhadap hakim dalam vonis Ferdy Sambo.

Menurutnya, Ferdy Sambo bisa melakukan intervensi sejak awal dalam upaya mendapatkan keringanan hukuman.

Hal itu disampaikan Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto soal kemungkinan Hakim sidang Ferdy Sambo Cs dintervensi, dalam Breaking News KOMPAS TV, Jumat (3/2/2023) pagi. 

Baca juga: Arif Rahman Minta Dibebaskan, Anaknya Sakit Hemofilia Tipe A, Sementara Istri Tidak Kerja

“Seperti saya sampaikan dalam beberapa kesempatan, bahwa upaya ini memang dilakukan sejak awal dan ini menurut saya berlaku pada umumnya ya, orang ketika berhadapan dengan hukum akan berusaha bagaimana dia (dihukum) seringan mungkin kalau perlu lolos,” kata Benny Mamoto.

“Soal upayanya bagaimana, ini kan tergantung jalur yang akan dipakai, cara yang akan dipakai.”

Benny Mamoto lantas memberikan contoh, ada kasus-kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, ada modus-modus yang dilakukan pihak-pihak tertentu untuk membuat hukuman terdakwa diputus rendah.

Baca juga: Raut Sambo dan Putri saat Cerita Pelecehan Membuat Arif Rahman Berempati: Saya Seperti Terkondisikan

“Melalui lawyer ada, melalui staf ada, melalui temannya ada, inilah yang perlu diwaspadai, jadi tidak mungkin kalau orang akan mempengaruhi direct (langsung), kalau direct mudah ketahuan,” ujar Benny, dikutip dari Kompas.tv.

Oleh karena itu, Benny Mamoto meminta masyarakat untuk waspada dan terus mengawal persidangan tetap berada di jalurnya.

“Yang saya maksud dengan kewaspadaan adalah masyarakat mengawal kasus ini lewat sidang pengadilan ini yang transparant, jadi tahu bagaimana pembuktian itu dilakukan optimal,” kata Benny Mamoto.

Pasalnya, tidak menutup kemungkinan hubungan baik pelaku dengan rekan penegak hukum memicu kerawanan.

Baca juga: Arif Rahman Akui Sulit Tolak Perintah Ferdy Sambo : Tidak Mudah Melontarkan Pendapat di Polri

“Hubungan personal inilah yang kadang ada kerawanan,” ucap Benny Mamoto.

Ia mencontohkan, hubungan personal yang memperlemah penegakan hukum adalah kasus BLBI.

“Di situlah kemudian terjadi penyimpangan-penyimpangan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan,” ujar Benny Mamoto.

Untuk informasi, sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo akan digelar pada 13 February 2023.

Jaksa sebelumnya sudah menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup karena dianggap terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat di Rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved