Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Penjelasan Bapenda Solo, Soal Kenaikan Nilai PBB, Penambahan Fasilitas Umum hingga Harga Pasaran

Bapenda Solo mejelaskan soal kenaikan PBB di Solo. Kenaikan ini lantaran ada Penambahan Fasilitas Umum hingga Harga Pasaran.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
PBB Warga Solo yang naik dari awalnya Rp 300 ribu menjadi Rp 900 ribuan. Warga merasa keberatan namun galau untuk mengajukan pengurangan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) saat ini sudah didapatkan sejumlah warga Solo

Dalam keterangan di SPPT PBB, ada sejumlah penyesuaian nominal nilai jual objek pajak (NJOP). 

Ada yang mengalami kenaikan rendah hingga tinggi bahkan ada yang naik sampai 5 kali lipat.  

Misalnya, seorang warga Tipes memiliki luas bumi sekira 731 meter persegi. Dia awalnya NJOP sebesar Rp 1.149.863.000. 

Nominal tersebut kemudian naik hingga lebih kurang lima kali lipat berada di kisaran Rp 5.449.605.000. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, Tulus Widajat menuturkan peningkatan tersebut disebabkan beberapa faktor. 

"Namanya NJOP didasarkan, salah satunya, harga pasar setempat, nilai strategis tanah," tutur dia kepada TribunSolo.com, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Dua Jam Bertemu DPRD Solo, Gibran Akhirnya Pertimbangkan Tunda Kenaikan PBB

Selain itu, infrastruktur yang berada di sekitar kawasan tersebut apakah ada peningkatan atau tidak. 

Bila ada peningkatan, seperti penambahan fasilitas umum, peluang untuk nominal NJOP naik terbuka   

"Banyak dipengaruhi juga, misal sebelumnya belum ada jalan, sekarang ada, otomatis NJOP naik," terang Tulus.

"Penambahan fasilitas umum ada atau tidak, ada penambahan akses perhubungan di daerah situ atau tidak," tambahnya.

Faktor-faktor tersebut kemudian akan mempengaruhi besaran NJOP dalam perhitungan. 

Di daerah Tipes, misalnya, salah seorang awal awalnya mendapat besaran NJOP per meter persegi sebesar Rp 1.573.000 pada tahun 2022. 

Kemudian tahun tersebut naik menjadi Rp 7.455.000 per meter persegi pada tahun 2023. 

"Ada tarif (per meter persegi) NJOP kemudian ada luasan bumi dan bangunan lalu dikalikan ketemu nanti (total nilai NJOP)," tutur dia.

"Kalau NJOP naik, PBB naik," tambahnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved