Berita Solo Terbaru
Penjelasan Soal NJOP untuk Penghitungan PBB P2 di Solo: Ada yang Dikenakan 0,1 hingga 0,2 Persen
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo menjelaskan soal penghitungan NJOP untuk penghitungan PBB P2. Ini terkait kenaikan PBB Kota Solo.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Warga Kota Solo yang mendapatkan surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) tentu akan melihat adanya nilai NJOP.
Bila dicermati, ada perbedaan nominal dalam penghitungan NJOP untuk penghitungan PBB P2.
Khususnya nominal dalam tarif yang dikalikan dengan total NJOP.
Ada yang dikalikan dengan 0,1 persen, ada juga yang dikalikan dengan 0,2 persen.
Itu rupanya didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2011 Tentang PBB.
Seperti yang dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, Tulus Widajat.
Baca juga: Penjelasan Bapenda Solo, Soal Kenaikan Nilai PBB, Penambahan Fasilitas Umum hingga Harga Pasaran
"(Total NJOP) yang di bawah Rp 1 miliar ditetapkan sebesar 0,1 persen per tahun," jelas Tulus, Senin (6/2/2023).
"Kalau yang Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar ditetapkan sebesar 0,15 persen," kata dia.
"Kemudian untuk Rp 2 miliar ke atas ditetapkan sebesar 0,2 persen," tambahnya.
Misalnya, seorang warga memiliki luas bumi sekira 731 meter persegi dengan nilai total NJOP sebesar Rp 5.449.605.000.
Nilai tersebut kemudian dikalikan 0,2 persen karena sudah di atas Rp 2 miliar.
Hal tersebut membuat nilai PBB untuk penghitungan PBB P2 berada di angka Rp 10.899.210.
Adapun seorang warga yang memiliki luas bumi 99 meter persegi dan bangunan 36 meter persegi.
NJOP yang dia miliki sebesar Rp 426.545.000.
Itu kemudian membuatnya mendapat 0,1 persen dalam penghitungan NJOP untuk penghitungan PBB P2.
NJOP untuk penghitungan PBB P2 sebesar Rp 426.545. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.