Breaking News
BREAKING NEWS : Pemkot Solo Tunda Kenaikan Nilai PBB 2023
Kenaikan PBB yang sempat ramai dibicarakan akhirnya ditunda oleh Pemkot Solo. Penundaan ini setelah ada pertemuan dengan anggota DPRD Kota Solo.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sudah memutuskan nasib kenaikan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB).
Keputusan yang diambil adalah menunda kenaikan nilai PBB.
Keputusan tersebut diambil setelah pertemuan dengan perwakilan fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Solo di Pracima Tuin Pura Mangkunegaran, Selasa (7/2/2023).
Perwakilan fraksi yang hadir diantaranya Suharsono, YF Sukasno, Budi Prasetyo, dan Paulus Haryoto.
Keputusan penundaan kenaikan nilai PBB disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, YF Sukasno.
"Masyarakat kota Solo kembali tenang tentram ayem. Kembali seperti semula," kata dia.
Realisasi Pajak Januari 2023
Sejumlah warga Kota Solo sudah membayar nominal pajak bumi dan bangunan (PBB) sesuai penetapan nilai yang dinaikan.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, pembayaran pajak tersebut tercatat pada Januari 2023.
"Di bulan Januari, sudah banyak yang bayar sebenarnya," kata dia, Senin (6/2/2023).
"Itu sudah ada yang banyak. Banyak," tambahnya.
Pernyataan Gibran tersebut diperkuat dengan pernyataan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo, Tulus Widajat.
Tulus menyebut total PBB yang teralisasi penarikan pada Januari 2023 berada di kisaran Rp 2,4 miliar.
"Itu tidak hanya (penarikan dengan nilai kenaikan) 2023, tapi juga ada yang dari tunggakan," terang dia.
Baca juga: Inilah Faktor-faktor yang Buat PBB Warga Solo Alami Kenaikan Drastis : Penambahan Fasilitas Umum
"Bahkan BPHTB itu juga, NJOP yang baru (juga sudah ada), sudah ada yang terealisasi," tambahnya.
Kendati demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sekarang sedang mempertimbangkan opsi penundaan kenaikan nilai PBB.
Itu tentu membuat pertanyaan bagaimana nasib nilai PBB yang sudah dibayarkan dengan nominal nilai jual objek pajak (NJOP) yang sudah dinaikkan.
Gibran masih belum bisa memastikan terkait hal itu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.