Berita Sragen Terbaru

Siap-siap Warga Sragen, Pemkab Naikkan Pajak: PBB, Tiket Wisata, Sampai Retribusi Pasar Bisa Naik

Kepala BPKPD Sragen Dwiyanto mengatakan Pajak Bumi dan Bangunan naik karena pertumbuhan ekonomi di Sragen juga naik

|
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Suasana Pasar Bunder Sragen saat tradisi prepegan jelang 1 Ramadan, Sabtu (2/4/2022) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Siap-siap warga Sragen, akan ada penyesuaian tarif pajak dan retribusi. 

Dengan begitu, bisa dikatakan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Sragen diprediksi akan naik.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen, Dwiyanto mengatakan salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Soal kenaikan pajak kita pelan-pelan, sesuai dengan pertumbuhan ekonomi. (Pertumbuhan ekonomi) di Sragen tahun 2022 kan naik 3,75 persen, otomatis nanti jadi bahan pertimbangan," ujarnya kepada TribunSolo.com, Jumat (10/2/2023). 

"Faktor pengaruh kenaikan pajak ada banyak, yakni aktivitas ekonomi, pertumbuhan ekonomi, berarti masyarakat sudah semakin maju, otomatis harganya semakin tinggi," imbuhnya. 

Sementara itu, yang termasuk jenis pajak seperti pajak restoran dan rumah makan, sedangkan retribusi bisa berupa retribusi pasar dan harga tiket masuk tempat wisata. 

Kenyataan di lapangan, harga tiket masuk tempat wisata di Sragen terhitung cukup murah.

Tiket masuk ke New Gunung Kemukus di Kecamatan Sumberlawang sebesar Rp 5.000 untuk hari biasa, dan Rp 6.000 saat hari libur. 

Baca juga: Tagihan PBB di Sragen Naik, Alasan Pemkab : Pertumbuhan Ekonomi di Sragen kan Naik

Sedangkan, tiket masuk ke Museum Sangiran sebesar Rp 8.000.

"Termasuk retribusi pasar, itu belum tentu naik tergantung kajian," katanya.

Dwiyanto mengatakan naiknya pajak dan retribusi itu menyesuaikan dan menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD).

Nantinya, akan ada pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Sragen tentang pajak dan retribusi. 

"Tahun ini ada Perda baru lagi, sebagai tindak lanjut UU nomor 1 tahun 2020 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPN)," katanya.

Menurutnya, saat ini Pemerintah Kabupaten Sragen tengah melakukan kajian besaran pajak dan retribusi yang baru. 

Baca juga: PBB Sragen Naik, Kawasan Ini Ternyata yang Paling Mahal, Tagihan Bisa Tembus Rp 2 Juta

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved