Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

5 Poin Memberatkan Putri Candrawathi hingga Divonis 20 Tahun Penjara, Mencoreng Nama Bhayangkari

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

TRIBUNNEWS.COM
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNSOLO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi

Vonis ini diketahui lebih berat dari tuntutan yang sebelumnya dilayangkan oleh Jaksa yaitu 8 tahun penjara.

Baca juga: Pihak Brigadir J Sudah Siap Jika Ferdy Sambo Banding, Akan Lakukan Tindakan Ini ke Pengadilan Tinggi

Dalam hal ini ada 5 faktor yang memberatkan vonis Putri Candrawathi.

Dilansir dari TribunNews, berikut pertimbangan yang memberatkan Putri Candrawathi:

1. Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

2. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.

3. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

4. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban

5. Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Sementara itu majelis hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Hal yang meringankan tidak ada," kata Hakim Anggota Alimin Ribut dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

 

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved