Polisi Tembak Polisi
5 Poin Memberatkan Putri Candrawathi hingga Divonis 20 Tahun Penjara, Mencoreng Nama Bhayangkari
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
Vonis ini diketahui lebih berat dari tuntutan yang sebelumnya dilayangkan oleh Jaksa yaitu 8 tahun penjara.
Baca juga: Pihak Brigadir J Sudah Siap Jika Ferdy Sambo Banding, Akan Lakukan Tindakan Ini ke Pengadilan Tinggi
Dalam hal ini ada 5 faktor yang memberatkan vonis Putri Candrawathi.
Dilansir dari TribunNews, berikut pertimbangan yang memberatkan Putri Candrawathi:
1. Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
2. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
3. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
4. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban
5. Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.
Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Sementara itu majelis hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Hal yang meringankan tidak ada," kata Hakim Anggota Alimin Ribut dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
(*)
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.