Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Pihak Brigadir J Sudah Siap Jika Ferdy Sambo Banding, Akan Lakukan Tindakan Ini ke Pengadilan Tinggi

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menjatuhkan vonis mati kepada Sambo, saat sidang vonis Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Tangis ibu korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak pecah mendengarkan putusan majelis hakim saat hadir di sidang vonis dengan terdakwa, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo. 

TRIBUNSOLO.COM - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menjatuhkan vonis mati kepada Sambo, saat sidang vonis Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ferdi Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.

Baca juga: Sempat Disebut Jimat, Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Tim Penasihat Hukumnya Usai Divonis Mati

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Hakim Wahyu.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.

Selepas vonis, Ferdy Sambo berpeluang melakukan banding dalam perkara tersebut.

Terkait hal ini, Kuasa hukum keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan tetap memantau perkembangan proses peradilan apabila Ferdy Sambo melakukan banding selepas divonis mati dalam perkara itu.

"Itu kita kawal terus supaya majelis hakim pada tingkat banding betul-betul serius mencermati. Dan kami juga nanti akan bersurat ke pengadilan tinggi sekiranya mereka (Ferdy Sambo) banding atau upaya hukum, sampai dengan kasasi," kata Kamaruddin saat diwawancara Kompas TV usai menghadiri sidang vonis Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Menurut Kamaruddin, Ferdy Sambo dan tim penasihat hukumnya kemungkinan besar akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Jadi proses lanjutan tentu akan mungkin ada. Seperti terdakwa melakukan upaya hukum banding," ucap Kamaruddin.

Baca juga: Hakim Sebut Tak Ada Satu Hal pun yang Meringankan Vonis Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Sebelumnya dikabarkan vonis Ferdy Sambo yang diberikan Hakim lebih berat ketimbang tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.

Hakim Wahyu menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.

Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban

Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved