Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawathi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (WARTA KOTA/YULIANTO) 

TRIBUNSOLO.COM - Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Majelis hakim menyebut Putri dinilai terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.

Baca juga: Pihak Brigadir J Sudah Siap Jika Ferdy Sambo Banding, Akan Lakukan Tindakan Ini ke Pengadilan Tinggi

Dalam vonis ini disebutkan juga tidak ada hal yang meringankan Putri Candrawathi selama persidangan.

Diberitakan sebelumnya hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.

Sementara itu sebelumnya sang suami yaitu Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Baca juga: Sempat Disebut Jimat, Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Tim Penasihat Hukumnya Usai Divonis Mati

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved