Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Hakim Sebut Tak Ada Satu Hal pun yang Meringankan Vonis Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso menyebut tidak ada satu hal pun yang meringankan dalam vonis putusan hukuman mati Ferdy Sambo.

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). 

TRIBUNSOLO.COM - Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso menyebut tidak ada satu hal pun yang meringankan dalam vonis putusan hukuman mati Ferdy Sambo.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana dan obstrucion of justice atau perintangan penyidikan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan Vonis Sambo

Di sisi lain ada sejumlah hal yang menjadi pemberat hukuman mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Hakim menilai, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua.

Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun," kata Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Tundukan Kepala saat Dengar Vonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.

Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian.

Bersamaan dengan itu, Sambo dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.

(Kompas.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved