Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan Vonis Sambo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Kolase Tribunnews
Sidang vonis Ferdy Sambo. 

TRIBUNSOLO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana dan obstrucion of justice atau perintangan penyidikan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Tundukan Kepala saat Dengar Vonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dalam sidang vonis ini hakim tak ada hal meringankan dalam pertimbangan putusan Sambo.

Sementara itu terdapat sejumlah hal yang dinilai hakim menjadi pemberat hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun," kata Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang, Senin (13/2/2023).

Hakim menilai, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua.

Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Atas Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.

Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian.

Bersamaan dengan itu, Sambo dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved