Polisi Tembak Polisi
Kubu Brigadir Yosua Doakan Bharada E Diberi Keringanan Vonis: Dia Anak Muda yang Polos
Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Warta Kota/Indri Fahra Febrina
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kemudian, Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
Lalu, Ricky Rizal yang berpangkat Bripka dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Adapun Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Polisi Tembak Polisi
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.