Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Kubu Brigadir Yosua Doakan Bharada E Diberi Keringanan Vonis: Dia Anak Muda yang Polos

Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Warta Kota/Indri Fahra Febrina
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

TRIBUNSOLO.COM - Pembacaan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer akan menjadi yang terakhir dalam rangkaian sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Richard sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Pertimbangan Hakim Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara : Tak Terus Terang dan Menyulitkan Persidangan

Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Akan tetapi, di sisi lain, Richard adalah orang yang mengungkap skenario buat menutupi peristiwa sebenarnya dari kasus itu.

Sidang vonis Richard Eliezer akan berlangsung pada Rabu (15/2/2023).

Jelang sidang vonis tersebut, keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menyatakan berdoa dan berharap kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan dalam vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

"Kalau untuk Bharada Richard Eliezer, kami berdoa dan memohon kepada majelis hakim berilah dia keringanan," kata kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, kepada awak media usai menghadiri sidang vonis terdakwa Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Kamaruddin berharap majelis hakim mempertimbangkan latar belakang Richard Eliezer sebagai seorang anggota Brimob, yang diajarkan patuh dan tidak mempertanyakan perintah pimpinan.

Dia mengatakan, hal itulah yang membedakan Richard dengan Ricky Rizal yang merupakan seorang polisi lalu lintas.

"Karena dia anak muda yang polos. Dia berasal dari resimen polisi kombatan atau paramiliter. Di mana di sana tidak diajarkan untuk melawan pimpinan atau melawan perintah pimpinan," ucap Kamaruddin.

"Berbeda dengan Ricky Rizal, dia itu penegak hukum, walaupun di lalu lintas. Dia sudah mengerti tentang hukum," ucap Kamaruddin.

Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Vonis yang Didapat Kuat Maruf

Di sisi lain, Kamaruddin membenarkan bahwa Yosua juga sempat berdinas di Korps Brimob Polri. Akan tetapi, Yosua kemudian dimutasi ke Mabes Polri dan menempuh kuliah untuk mendapatkan gelar sarjana.

"Bahkan, menjelang kematiannya dia sudah lulus dan dinyatakan sah sebagai sarjana hukum," ucap Kamaruddin.

Dalam perkara ini, empat orang terdakwa sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis berbeda.

Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved