Polisi Tembak Polisi
Bibi Brigadir J Menangis, Kecewa Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara : Dia Menembak Anak Kami
Menurut Rohani Simanjuntak, vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu terlalu rendah.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Berbeda dengan orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bibi Yosua yang bernama Rohani Simanjuntak justru merasa kecewa atas vonis majelis hakim yang menjatuhkan pidana 1,5 tahun penjara untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Menurut Rohani Simanjuntak, vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu terlalu rendah.
"Saya secara pribadi tidak menerima sebenarnya, tapi biarlah itu jadi keputusan hakim. Orang itu (keluarga inti dan pengacara) yang memaafkan, terlalu rendah vonisnya," kata Rohani sambil menangis terisak seperti dikutip dari Tribun Jambi, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Pengamat Kepolisian Sebut Richard Eliezer Harus Legowo, Peluang Kembali Jadi Anggota Polri Pupus
Walaupun Richard Eliezer berstatus sebagai justice collaborator atau pengungkap kasus, namun hal itu tak mengaburkan fakta bahwa Richard Eliezer adalah orang yang menembak Brigadir Yosua.
"Biarpun dia disuruh, diperintah, tapi Eliezer itu yang sudah menembak anak kami," ujar Rohani.
Rohani menjelaskan, pihak keluarga korban memang sudah memaafkan dan minta hukumannya diringankan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.
"Kami tetap memaafkan, kami sebagai manusia memaafkan. Kami tidak pernah bilang hukum seberat-beratnya. Kami tetap minta untuk meringankan,” ucapnya.
“Tapi ini sudah terlalu rendah hukumannya ini. Sangat sedih nyawa anakku itu sudah tidak ada."
Baca juga: Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Usai Divonis Mati? Begini Proses Hukum hingga Pelaksanaannya
Hal berbeda disampaikan ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak. Rosti menerima putusan majelis hakim tersebut dan meyakini vonis yang diberikan majelis hakim adalah takdir Tuhan.
"Saya sebagai ibu dari Yosua mengucap syukur kepada Tuhan yang menunjukan mukjizatnya sehingga persidangan ini berjalan dan memberikan hukuman kepada semua terdakwa sesuai dengan perpanjangan tangan Tuhan,” ujar Rosti.
“Karena hakimlah kepanjangan tangan Tuhan untuk menegakkan hukum di dunia. Jadi inilah yang terbaik dari Tuhan dan apa pun itu vonisnya, kami menerima.”
Sebelumnya diberitakan, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
(*)
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.