Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Bibi Brigadir J Menangis, Kecewa Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara : Dia Menembak Anak Kami

Menurut Rohani Simanjuntak, vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu terlalu rendah.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kompas TV
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Berbeda dengan orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bibi Yosua yang bernama Rohani Simanjuntak justru merasa kecewa atas vonis majelis hakim yang menjatuhkan pidana 1,5 tahun penjara untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Menurut Rohani Simanjuntak, vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu terlalu rendah.

"Saya secara pribadi tidak menerima sebenarnya, tapi biarlah itu jadi keputusan hakim. Orang itu (keluarga inti dan pengacara) yang memaafkan, terlalu rendah vonisnya," kata Rohani sambil menangis terisak seperti dikutip dari Tribun Jambi, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Pengamat Kepolisian Sebut Richard Eliezer Harus Legowo, Peluang Kembali Jadi Anggota Polri Pupus

Walaupun Richard Eliezer berstatus sebagai justice collaborator atau pengungkap kasus, namun hal itu tak mengaburkan fakta bahwa Richard Eliezer adalah orang yang menembak Brigadir Yosua.

"Biarpun dia disuruh, diperintah, tapi Eliezer itu yang sudah menembak anak kami," ujar Rohani. 

Rohani menjelaskan, pihak keluarga korban memang sudah memaafkan dan minta hukumannya diringankan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.

"Kami tetap memaafkan, kami sebagai manusia memaafkan. Kami tidak pernah bilang hukum seberat-beratnya. Kami tetap minta untuk meringankan,” ucapnya.

“Tapi ini sudah terlalu rendah hukumannya ini. Sangat sedih nyawa anakku itu sudah tidak ada."

Baca juga: Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Usai Divonis Mati? Begini Proses Hukum hingga Pelaksanaannya

Hal berbeda disampaikan ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak. Rosti menerima putusan majelis hakim tersebut dan meyakini vonis yang diberikan majelis hakim adalah takdir Tuhan.

"Saya sebagai ibu dari Yosua mengucap syukur kepada Tuhan yang menunjukan mukjizatnya sehingga persidangan ini berjalan dan memberikan hukuman kepada semua terdakwa sesuai dengan perpanjangan tangan Tuhan,” ujar Rosti.

“Karena hakimlah kepanjangan tangan Tuhan untuk menegakkan hukum di dunia. Jadi inilah yang terbaik dari Tuhan dan apa pun itu vonisnya, kami menerima.”

Sebelumnya diberitakan, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved