Polisi Tembak Polisi
Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Usai Divonis Mati? Begini Proses Hukum hingga Pelaksanaannya
Kejaksaan akan berkoordinasi dengan personel Satuan Brimob Polri serta lembaga permasyarakatan (lapas) untuk melakukan eksekusi.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dari hasil sidang tersebut Ferdy Sambo dinyatakan vonis hukuman mati.
Baca juga: Kamaruddin Sedih dan Menangis saat Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Coba Waktu Itu Ikut Saran Saya
Terkait hal ini lalu kapan eksekusi terhadap Ferdy Sambo?
Dilansir dari TribunNews, Advokat sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo, menjelaskan waktu pelaksanaan atau eksekusi pada terpidana mati ini merupakan wewenang dari kejaksaan.
Kejaksaan akan berkoordinasi dengan personel Satuan Brimob Polri serta lembaga permasyarakatan (lapas) untuk melakukan eksekusi.
"hukuman mati itu akan dilakukan jaksa, kemudian jaksa akan diperbantukan oleh Brimob, juga akan berkoordinasi dengan pihak lapas, karena terpidana ada di lapas."
"Jadi, koordinasi dari tiga institusi yakni kejaksaan, kepolisian dan lapas."
"Masalah waktunya merupakan wewenang dari eksekutor, dalam hal ini adalah jaksa. Tapi yang jelas ada jeda waktu sebelum akhirnya di eksekusi mati, waktu untuk bertemu keluarga dan lain sebagainnya," ucap Hery dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (13/2/2023)..
Masih Diberikan Upaya Melawan Putusan Hakim
Namun keputusan vonis mati tidak dapat semata-mata langsung dilakukan.
Hery Dwi Utomo, menjelaskan pelaksanaan atau eksekusi dilakukan setelah terdakwa memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau pasti.
Baca juga: Keanehan Ricky Rizal saat Penembakan Yosua, Tak PCR tapi Ikut Isoman, Bagian Rencana Pembunuhan
Adapun dalam hal ini Ferdy Sambo masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.
Setelah ini, Ferdy Sambo bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi jika merasa tidak puas atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, jika Ferdy Sambo masih merasa tidak puas terhadap hasil banding, maka ia bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
Selama pengajuan banding hingga kasasi dilakukan, maka vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.
Artinya, Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi hukuman mati jika belum ada keputusan inkracht.
"Inkracht, atau puncaknya putusan ada di kasasi," ucap Hery.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ekspresi-Ferdy-Sambo-saat-divonis-hukuman-mati.jpg)