Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Pengamat Intelijen Sarankan Richard Elizer Tak Lagi Jadi Polisi, Khawatir Ada Bahaya Mengintai

Keinginan Richard Eliezer itu disampaikan Ronny Talapessy yang menyebut jika kliennya bangga menjadi anggota korps Brimob.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tangkap Layar Kompas Tv dan Tribunnews.com
Kadiv Humas Polri menyebut sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer telah dijadwalkan dan akan digelar dalam waktu dekat. 

TRIBUNSOLO.COM -- Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, punya keinginan bisa kembali menjadi anggota Brimob setelah dia divonis 1,5 tahun penjara.

Keinginan Richard Eliezer itu disampaikan Ronny Talapessy yang menyebut jika kliennya bangga menjadi anggota korps Brimob.

"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny, dikutip dari wawancara Kompas TV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Nasib Richard Eliezer Jika Kembali Jadi Anggota Polri, Berpeluang Besar Bertugas di LPSK

Hal senada disampaikan ibunda Richard, Rynecke Alma Pudihang atau Ine.

Dia ingn jika anaknya tidak dipecat. Ia menyebut, menjadi polisi merupakan cita-cita anaknya sejak kecil.

Richard, kata Ine, sangat berharap bisa kembali bertugas di Korps Brimob.

Tangisan lega tampak di wajah Richard Eliezer saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuknya
Tangisan lega tampak di wajah Richard Eliezer saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuknya (Tangkapan Layar KOMPAS TV)

“Dia (Richard) memang ingin sekali, karena itu kecintaannya, itu cita-citanya dari kecil dia ingin menjadi seorang anggota polisi dan sekarang menjadi anggota Brimob,” tuturnya.

Sementara itu, nasib Richard, apakah akan terus bertugas di Polri atau harus hengkang dari lembaga tersebut bergantung pada keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca juga: Sambil Menangis, Ibu Brigadir J Beri Pesan Jika Eliezer Kembali Gabung Polri: Jangan Tergiur Jabatan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya mempertimbangkan harapan masyarakat, termasuk orangtua Richard.

"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima," ujar Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Sigit menyebut, harapan itu bakal dipertimbangkan Polri dalam sidang KKEP menentukan nasib Bharada E.

Menurut dia, harapan tersebut patut dipertimbangkan demi rasa keadilan bagi semua pihak.

Baca juga: Nasib Richard Eliezer Jika Kembali Jadi Anggota Polri, Berpeluang Besar Bertugas di LPSK

"Itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak," tutur dia.

Selain itu, Sigit akan memperitimbangkan catatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memutus perkara Richard.

Sigit kemudian memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar segera menyidangkan dugaan pelanggaran etik Richard.

"Kita minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan," ujar Sigit.

Namun, pengamat intelijen Soleman B Ponto justru meminta Polri kembali memikirkan niatnya mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.

Baca juga: Ferdy Sambo cs Resmi Ajukan Banding Vonis Majelis Hakim, hanya Eliezer yang Tidak Banding

Dia menyarankan Richard lebih baik merelakan kariernya di kepolisian.

Pasalnya, dia sudah dinyatakan terbukti bersalah dalam kejahatan Ferdy Sambo.

"Menurut saya sebaiknya Polri tidak mempertahankan Eliezer. Tapi lebih baik lagi kalau Eliezer memilih untuk merelakan kariernya sebagai polisi," kata pengamat intelijen Soleman B Ponto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Soleman mengatakan, Richard bisa melanjutkan pendidikannya atau fokus berkarier di luar kepolisian setelah menjalani masa hukuman.

Menurut dia, itu pilihan yang lebih baik bagi Richard.

Ia memandang, pembunuhan Brigadir Yosua ini menjadi teguran bagi Richard untuk tidak lagi menjadi bagian Polri.

Ia juga khawatir, jika Polri mempertahankan Richard, akan muncul persoalan baru mengingat statusnya sebagai terpidana.

"Jangan lagi benturkan rakyat dengan polisi. Sudah cukup apa yang kita saksikan saat ini," ujar mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI itu.

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E setelah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (18/10/2022) di PN Jaksel, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J dan menyatakan bahwa dirinya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E setelah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (18/10/2022) di PN Jaksel, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J dan menyatakan bahwa dirinya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. (Kompas TV)

Selain itu, Soleman mempertimbangkan keamanan Richard jika ia tetap menjadi bagian di Korps Bhayangkara. Menurut dia, bahaya akan mengintai langkah Richard.

“Ingat, adiknya Yosua masih ada. Teman-temannya Yosua juga masih ada. Siapa yang bisa jamin di antara mereka tidak ada yang sakit hati?" kata Soleman.

Soleman juga menyoroti keberadaan pihak-pihak yang tidak puas dengan hukuman terhadap Richard.

Mereka bisa saja merupakan anggota keluarga, rekan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.

Hal ini semakin dikuatkan dengan perbedaan vonis mereka. Sambo dihukum mati, Putri 20 tahun, dan Richard 1,5 tahun.

"Bisa-bisa dikerjai dia (Richard) nanti. Itu kan bahaya juga buat dia," ujar Soleman.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved