Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Nasib Richard Eliezer Jika Kembali Jadi Anggota Polri, Berpeluang Besar Bertugas di LPSK

Dalam hal ini terkait dengan rekam jejak Richard Eliezer diharapkan bisa dijadikan contoh dalam perlindungan saksi dan korban pada kasus selanjutnya.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNSOLO.COM - Peluang kembalinya Richard Eliezer ke dalam anggota Polri usai menjalani hukumannya turut ditanggapi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, justru berharap Richard Eliezer dapat bertugas di LPSK. 

Baca juga: Pengamat Khawatir dengan Nasib Richard Eliezer Jika Kembali Jadi Polisi : Bahaya Buat Dia

Edwin menyebut jika nantinya terbuka peluang Eliezer akan kembali menjadi anggota Polri, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolri mengenai opsi ini.

Dalam hal ini terkait dengan rekam jejak Richard Eliezer diharapkan bisa dijadikan contoh dalam perlindungan saksi dan korban pada kasus-kasus selanjutnya.

Selain itu, menurut Edwin, penawaran ini juga akan memudahkan LPSK dalam melindungi Richard sebagai penguak fakta pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kalau seandainya Richard sudah menjalankan hukumannya dan kemudian menurut Polri misalnya Richard tidak diberhentikan, kami terbuka untuk (Richard bisa) bekerja sebagaimana biasanya."

"Di internal kami juga sudah mendiskusikan hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK."

"Itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," kata Edwin dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo cs Resmi Ajukan Banding Vonis Majelis Hakim, hanya Eliezer yang Tidak Banding

Sebelumnya, Edwin menyebut LPSK kemungkinan akan memberikan rekomendasi remisi hingga bebas bersyarat untuk Richard Eliezer pasca mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan masa penahanan.

Pemberian remisi hingga bebas bersyarat ini, kata Edwin, merupakan bentuk penghargaan kepada Richard Eliezer yang telah bersedia menjadi Justice Collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Pasalnya, Richard Eliezer telah mau mengambil risiko besar dalam membuka sisi gelap petinggi Polri.

"Bahwa untuk seorang JC (justice collaborator) salah satu bentuk penghargaanya adalah pemberian hak-hak narapidana dan banyak bentuknya ada yang kita kenal remisi, cuti jelang bebas hingga bebas bersyarat," jelas Edwin, Jumat (17/2/2023).

Disampaikan Edwin, pemberian remisi hingga bebas bersyarat itu sudah tercantum pada Permenkumham nomor 7 tahun 2022.

"Disebutkan bahwa seseorang berstatus sebagai JC maka pemenuhan hak terpidanannya disampaikan oleh LPSK dan itu sudah berlangsung," ujar Edwin.

Oleh sebab itu, jika nantinya dalam kurun waktu tujuh hari ke depan tak ada upaya banding dari pihak kejaksaan, kata Edwin, LPSK akan berkoordinasi dengan Dirjen Permasyarakatan untuk mengajukan hak-hak terpidana Richard Eliezer.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahmi Ramadhan)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved