Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Fakta Kasus Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Orang : Plat Rubicon Palsu, Sang Ayah Kini Diperiksa

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, sebelumnya sudah membeberkan kronologi terkait kasus penganiayaan ini.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribunnews.com
Mario Dandy Satriyo (20), anak Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (22/2/2023). 

Kombes Ade mengabarkan korban D sudah sadarkan diri pada Rabu (22/2/2023) siang ini.

"Saya baru dapat laporan dari penyidik di rumah sakit, tadi sekitar jam 11.00 WIB, korban sudah sadar," kata Kombes Ade.

Baca juga: Gagal Penuhi Target PAD Pasca Kenaikan PBB Ditunda, Pemkot Solo Kini Lirik Pajak Hiburan

Pelaku terancam dua tahun penjara

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade mengungkapkan Mario Dandy kini ditahan.

Pelaku telah disangkakan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Tersangka kami tahan dengan persangkaan pasal 78C juncto pasal 80 UU 35 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," ujar Kombes Ade, Rabu (22/2/2023).

Hingga saat ini, kata Kombes Ade, penyidik masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban D.

Mobil Rubicon Plat Palsu

Belakangan diketahui, Mobil berwarna hitam tahun 2013 yang dikendarai Mario Dandy menggunakan plat nomor palsu, yakni bernomor Polisi B2571PBP.

Mobil milik anak pejabat Pajak Jaksel itu menunggak pajak.

Pajak Mobil jenis Jeep Wrangler 3.6 AT tersebut dikabarkan mati, lantaran masa berlaku STNK mobil habis pada 4 Februari 2026.

Mobil Jeep Rubicon yang diduga digunakan terduga pelaku Mario Dandy Satriyo untuk menjemput David lalu menganiayanya hingga koma di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.
Mobil Jeep Rubicon yang diduga digunakan terduga pelaku Mario Dandy Satriyo untuk menjemput David lalu menganiayanya hingga koma di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu. (Twitter @GunRomli)

Begitu juga besaran pajak per tahun, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp 6.678.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000. 

Dikecam Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga pejabat Kemenkeu.

Sri Mulyani juga memberikan instruksi pada tim Kemenkeu untuk melakukan penanganan hukum oleh instansi berwenang atas kejadian tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved