Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Gaya Hidup Mewah Mario Anak Pejabat Pajak Disorot, Ternyata Segini Gaji Rafael Alun Trisambodo

Perilaku gaya mewah yang dilakukan oleh oknum keluarga jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menjadi sorotan.

Kolase Tribunnews.com
Mario Dandy Satriyo (20), anak Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Perilaku gaya mewah yang dilakukan oleh oknum keluarga jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menjadi sorotan.

Hal ini mencuat usai viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan anak pegawai Ditjen Pajak (DJP) terhadap putra seorang petinggi GP Ansor.

Baca juga: Rubicon Mario yang Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Pakai Pelat Palsu, Polisi : Bakal Kena Hukuman Lain

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengecam gaya hidup mewah.

Setelah kasusnya viral, gaya hidup mewah Mario Dandy Satriyo juga jadi sorotan publik.

Ia kerap mengunggah aktivitasnya di media sosial dengan menunggangi motor gede (moge) hingga mobil Jeep Rubicon

Gaya hidup mewah pejabat Ditjen Pajak ini bahkan menjadi perhatian khusus Sri Mulyani.

Menurut Menkeu, gaya hidup hedon yang dipamerkan PNS DJP maupun keluarganya bisa menciptakan reputasi negatif terhadap upaya pemerintah yang terus berupaya menggenjot penerimaan pajak. 

Dilansir dari Kompas.com, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi ASN dengan besaran tunjangan terbesar dibandingkan instansi pemerintahan lainnya di Tanah Air.

Tunjangan paling tinggi PNS Pajak berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.

Meski masih di bawah naungan Kemenkeu, tunjangan yang diterima PNS di DJP berbeda dengan kementerian induknya.

Bahkan sempat diwacanakan, jika DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah. Selain itu, DJP juga jadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian/lembaga yang ada di Indonesia.

Tukin PNS Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan PNS paling atas di DJP yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.

Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi. Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000.

Sementara untuk jabatan PNS DJP di tingkat menengah seperti penilai PBB muda menerima tukin sebesar Rp 21.567.900, pemeriksa pajak muda Rp 25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp 22.235.150.

Kemudian pemeriksa pajak pelaksana menerima tukin Rp 13.320.562, account representative tingkat III menerima tukin 13.986.750, dan penilai PBB pelaksana menerima tukin Rp 12.432.525.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved