Viral
Ahli Hukum Ungkap Peluang AG Kekasih Mario Terjerat Pidana, Bisa Jadi Tersangka Meski Tak Menganiaya
Sosok AG (15) pacar Mario Dandy Satrio (20) tengah menjadi sorotan karena hingga kini berstatus sebagai saksi kasus penganiayaan terhadap David (17).
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Sosok AG (15) pacar Mario Dandy Satrio (20) tengah menjadi sorotan karena hingga kini berstatus sebagai saksi kasus penganiayaan terhadap David (17).
Hal ini tak lepas dari anggapan masyarakat tentang posisi AG pada kasus ini.
Baca juga: Beda Baju Tahanan Mario Dandy dan Shane Disorot, Anak Mantan Petinggi Pajak Pakai Baju Berkerah
Bahkan baru-baru ini belasan karangan bunga yang berisi permintaan untuk menahan AG memenuhi halaman Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.
AG disebut-sebut berperan sebagai pemicu adanya penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D.
Atas tuduhan itu, nama A pun sempat trending di Twitter.
Dilansir dari Kompas.com, Pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tampubolon menilai, tidak tepat juga menjadikan AG tersangka hanya karena ada desakan publik.
"Hukum itu harus berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang sah," tutur Boris kepada Kompas.com, Minggu (26/2/2023).
Apabila penyidik bisa menemukan bukti keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan ini, baik itu ikut merencanakan penganiayaan ini misalnya, maka AG bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena berarti ia juga terlibat (turut serta). Tetapi kalau tidak ditemukan bukti, maka tidak bisa ditersangkakan," kata Boris.
Menurut Boris, AG bisa saja ditetapkan jadi tersangka meskipun ia tidak terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap D.
AG bisa ditetap jadi tersangka apabila dari hasil pemeriksaan kepolisian ditemukan fakta atau bukti ada keterlibatan AG ikut merencanakan penganiayaan terhadap D.
"Meski AG tidak ikut menganiaya, tapi bila ikut merencanakan dan tahu tujuanya untuk menganiaya, maka bisa dianggap turut serta Pasal 55 KUHP," kata dia.
Baca juga: Pacar Mario Dandy Tak Bisa Berkilah, Ayah David Punya Bukti Keterlibatannya, Siap Berikan Kejutan
Dalam Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), AG bisa dipidana apabila ikut melakukan, menyuruh melakukan, memberikan kesempatan, atau pun sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, AG sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D.
Sementara itu dalam kasus ini Mario Dandy dan Shane Lukas (19) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
(*)
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.