Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Sambo, Putrinya Menangis di Ruang Sidang

Putri Hendra Kurniawan itu tak kuasa menahan tangisannya saat mendengar sang ayah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
kolase SURYA.co.id
Brigjen Hendra Kurniawan dan istrinya, Seali Syah Alam (kiri). Anak Brigjen Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin (kiri). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Air mata mengalir di pipi Hanin, anak terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan.

Putri Hendra Kurniawan itu tak kuasa menahan tangisannya saat mendengar sang ayah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.

Melansir Kompas.com, Hanin tampak duduk di bangku pengunjung sidang di ruang sidang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). 

Baca juga: Agus Nurpatria Tersenyum Divonis 2 Tahun, Punya Tanggungan Keluarga Jadi Alasan Keringanan Hukuman

Selama sidang, Hanin didampingi seorang perempuan.

Momen itu tampak saat majelis hakim membacakan amar putusan terhadap Hendra Kurniawan.

Setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap Hendra, Hanin yang mengenakan baju hitam terlihat dipeluk dan bersimpuh di pundak seorang perempuan lain yang mendampinginya. 

Hanin (kanan) anak terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan, menangis saat mendengarkan pembacaan vonis ayahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Hanin (kanan) anak terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan, menangis saat mendengarkan pembacaan vonis ayahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (Tangkap layar streaming Kompas TV)

Hanin terlihat menghapus air matanya yang jatuh ke pipi menggunakan tisu setelah majelis hakim selesai membacakan vonis.

Ia dan seorang rekan perempuannya lantas beranjak keluar dari ruang sidang dan menjadi buruan awak media.

Baca juga: Mahfud MD Masih Waspadai Gerakan Bawah Tanah Intervensi Kasus Ferdy Sambo, Bisa Berlanjut di Banding

Sebelumnya, dalam putusannya majelis hakim menyatakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri itu secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Yang dimaksud mengakibatkan terganggunya sistem elektronik itu adalah Hendra bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo turut serta merusak perangkat perekam kamera CCTV digital (DVR) dan rekaman kamera CCTV terkait penyidikan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Selain divonis 3 tahun penjara, Hendra juga dijatuhi pidana denda Rp 20.000.000 dan jika tidak dibayar wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Adapun putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hendra disebut Majelis Hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai atasannya yakni Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Yosua.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved