Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Mahfud MD Masih Waspadai Gerakan Bawah Tanah Intervensi Kasus Ferdy Sambo, Bisa Berlanjut di Banding

Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo divonis maksimal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berupa hukuman mati.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Gita Irawan/Jeprima
Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023) (kiri), Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023) (kanan) 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan bahaya gerakan bawah tanah yang sebelumnya hendak memengaruhi vonis Ferdy Sambo.

Sebelum sidang vonis, memang sempat ada rumor jika ada upaya untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, upaya gerilya itu tidak terbukti hingga sidang vonis.

Baca juga: Penyebab Mahfud MD Menduga Ferdy Sambo Tidak Bakal Dieksekusi Mati, Ada Kemungkinan Vonis Berubah

Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo divonis maksimal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berupa hukuman mati.

"Ya hakimnya mandiri, (gerakan bawah tanah) tidak berhasil," kata Mahfud dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, dikutip pada Senin (20/2/2023).

Kendati demikian, publik diminta tetap waspada.

Pasalnya ada kemungkinan "gerakan bawah tanah" itu berlanjut di tingkat banding.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Cs Yakin Divonis Bebas

Bukan tidak mungkin ada pihak yang berupaya memengaruhi hakim di pengadilan tinggi supaya menerima banding yang diajukan Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

"Ya bisa saja (ada gerakan bawah tanah di tingkat banding)," ujar Mahfud.

Mahfud MD pun mengajak masyarakat terus mengawal perkembangan kasus Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.

Sebab berkaca dari kasus yang ada, di tingkat banding tidak jarang hakim memotong masa hukuman para terdakwa.

"Kadang kala kita dibuat terkejut. Seringkali putusan begini di pengadilan sudah oke, tiba-tiba disunat di pengadilan tinggi, disunat lagi di Mahkamah Agung. Itu sering terjadi kejutan," kata Mahfud.

Baca juga: Guru Besar Ungkap Kemungkinan Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati : Bisa Saja Berubah 15 Tahun Penjara

Mahfud yakin bahwa gerakan bawah tanah yang semula mengancam independensi hakim pengadilan negeri dalam menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo dkk gagal karena semua pihak terus mengawasi jalannya kasus ini.

Oleh karenanya, dia berharap, masyarakat tidak lelah memantau perkembangan kasus ini hingga hukuman terhadap Ferdy Sambo dkk inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Mari kita pelototi terus, jangan sampai berhenti sampai di sini," tutur Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud MD sempat mengungkap soal adanya "gerakan bawah tanah" yang bergerilya untuk memengaruhi vonis Ferdy Sambo dan kawan-kawan di kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Mahfud, ada pihak yang meminta Sambo dihukum ringan, bahkan ada yang meminta mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dibebaskan.

(Kompas.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved