Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Agus Nurpatria Tersenyum Divonis 2 Tahun, Punya Tanggungan Keluarga Jadi Alasan Keringanan Hukuman

Dari kesimpulan majelis hakim, Agus Nurpatria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Terdakwa Agus Nurpatria hanya senyum saat ditanya wartawan perihal tuntutan terhadap Ferdy Sambo, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - -Senyum mengembang di wajah terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama di akhir sidang vonis dirinya dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Agus Nupatria tersenyum kepada hakim, penasihat hukum, hingga penuntut umum sebelum meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Senyum itu bisa jadi pertanda puasnya Agus Nurpatria karena divonis hakim 2 tahun penjara atau lebih rendah 1 tahun daripada tuntutan penuntut umum 3 tahun penjara.

Baca juga: Penasihat Hukum Beber Kejanggalan dalam Vonis Hendra Kurniawan : Ada Unsur Pasal yang Tak Terpenuhi

“Menyatakan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Terdakwa Agus Nupatria Adi Purnama memberikan senyuman usai sidang vonis dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Terdakwa Agus Nupatria Adi Purnama memberikan senyuman usai sidang vonis dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Dari kesimpulan majelis hakim, Agus Nurpatria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer.

Sementara ada beberapa hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis Agus Nupatria.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan. Dua terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri,” ucap Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Nasib Ferdy Sambo Setelah Vonis, Eks Hakim Perkirakan Proses Eksekusi Bisa Tahun 2033 atau Lebih

Selain hal memberatkan, hakim mengungkapkan hal-hal yang meringankan bagi Agus Nurpatria.

Yakni Agus Nurpatria belum pernah dipidana dan memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” kata Hakim dikutip dari Kompas.tv.

Mengenai vonis tersebut, Hakim Ahmad Suhel lebih lanjut menyampaikan Agus Nupatria punya hak untuk menerima, banding atau pikir-pikir terlebih dulu.

“Terhadap putusan ini ada hal saudara untuk terima atau tidak terima kemudian menyatakan banding atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk menentukan apakah saudara terima atau tidak terima,” kata Ahmad Suhel.

Atas pernyataan Hakim Ahmad Suhel, Agus Nurpatria menyatakan akan berpikir-pikir terlebih dahulu untuk merespons vonis hakim.

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved