Viral
Penyebab GP Ansor Minta Mario Dandy Tes Narkoba Ulang, Sarankan Pakai Sampel Rambut
Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane (19) telah di tes narkoba melalui tes urine dengan hasil negatif.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane (19) telah di tes narkoba melalui tes urine dengan hasil negatif.
Usai kabar tersebut mencuat, Ketua GP Ansor DKI Jakarta M Ainul Yaqin meminta aparat kepolisian untuk melakukan tes narkoba ulang terhadap tersangka namun melalui sampel rambut.
Baca juga: Pilunya Kondisi David Usai Dianiaya, Lehernya Kini Sampai Harus Dibolongi untuk Bernapas
Dilansir dari TribunNews, menurut Ainul Yaqin metode tes rambut bisa mendeteksi jika sudah beberapa hari tidak konsumsi.
"Dites urine kan empat hari setelahnya (kejadian David), pasti sudah negatif (urinenya)," jelasnya Sabtu (25/2/2023).
Penyebab minta tes narkoba ulang karena, rambut bisa menentukan apakah keduanya pernah konsumsi narkoba atau tidak meski sudah beberapa hari tak konsumsi.
Oleh karenanya ia berharap aparat kepolisian kembali lakukan tes penggunaan narkoba dengan metode cek rambut.
"Soalnya belum hilang kalau tes rambut," ucapnya.
Baca juga: Nasib AG Kekasih Mario Dandy: Pihaknya Kini Memohon Agar Tidak Dikeluarkan dari Sekolah
Sebelumnya, anak pejabat Ditjen Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo menganiaya anak petinggi GP Anshor, David Latumahina.
Akibat penganiayaan itu, David harus menjalani perawatan di IGD dan tak sadarkan diri selama beberapa hari.
Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain Dandy, polisi juga menetapkan temannya yaitu Shane sebagai tersangka karena terlibat dalam penganiayaan terhadap pelajar Pangudi Luhur.

Shane diduga merekam aksi Mario Dandy saat aniaya David di kompleks perumahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ia merekam video menggunakan handphone milik Mario dan atas perbuatannya dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
(*)
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.