Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Pilunya Kondisi David Usai Dianiaya, Lehernya Kini Sampai Harus Dibolongi untuk Bernapas

Jonathan Latumahina mengungkapkan kondisi anaknya David usai menjadi korban penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak Mario Dandy.

kolase Twitter
Sosok pacar penganiaya anak GP Ansor bernama David jadi perbincangan hingga trending. Wanita berinisial A itu disinyalir sempat merekam aksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David hingga David tak sadarkan diri selama tiga hari 

TRIBUNSOLO.COM - Jonathan Latumahina mengungkapkan kondisi anaknya David (17) usai menjadi korban penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20).

Ia mengatakan meski belum sadar, namun David menunjukkan banyak kemanjuan.

Baca juga: Viral Shane Cengengesan di Ruang Konseling, Polisi Ungkap Kejadiannya: Sebelum Dihadapkan ke Publik

Hal tersebut disampaikan Jonathan Latumahina di media sosial Twitternya.

"Kondisi David saat ini masih belum sadar tapi progresnya sangat positif," tulis Jonathan Latumahina.

Meski begitu Jonathan Latumahina menjelaskan leher anaknya kini terpaksa di lubangi.

"Alat penunjang kesehatan saat ini tinggal cuff tracheastomy,

dibuatkan lubang nafas langsung ke paru-paru melalui pangkal leher.

Terimakasih doa-doanya untuk David," tulis Jonathan Latumahina.

Baca juga: Pacar Mario Dandy Tak Bisa Berkilah, Ayah David Punya Bukti Keterlibatannya, Siap Berikan Kejutan

Sebelumnya diketahui, Mario Dandy Satriyo menganiaya David dengan brutal di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Akibat penganiayaan tersebut David terluka parah hingga koma.

Hingga Senin (27/2/2023), David belum juga siuman dan masih mendapatkan perawatan di ICU Rumah Sakit Mayapada.

Dalam kasus ini kepolisian telah menentukan dua tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19).

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved