Viral
Pilunya Kondisi David Usai Dianiaya, Lehernya Kini Sampai Harus Dibolongi untuk Bernapas
Jonathan Latumahina mengungkapkan kondisi anaknya David usai menjadi korban penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak Mario Dandy.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Jonathan Latumahina mengungkapkan kondisi anaknya David (17) usai menjadi korban penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20).
Ia mengatakan meski belum sadar, namun David menunjukkan banyak kemanjuan.
Baca juga: Viral Shane Cengengesan di Ruang Konseling, Polisi Ungkap Kejadiannya: Sebelum Dihadapkan ke Publik
Hal tersebut disampaikan Jonathan Latumahina di media sosial Twitternya.
"Kondisi David saat ini masih belum sadar tapi progresnya sangat positif," tulis Jonathan Latumahina.
Meski begitu Jonathan Latumahina menjelaskan leher anaknya kini terpaksa di lubangi.
"Alat penunjang kesehatan saat ini tinggal cuff tracheastomy,
dibuatkan lubang nafas langsung ke paru-paru melalui pangkal leher.
Terimakasih doa-doanya untuk David," tulis Jonathan Latumahina.
Baca juga: Pacar Mario Dandy Tak Bisa Berkilah, Ayah David Punya Bukti Keterlibatannya, Siap Berikan Kejutan
Sebelumnya diketahui, Mario Dandy Satriyo menganiaya David dengan brutal di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Akibat penganiayaan tersebut David terluka parah hingga koma.
Hingga Senin (27/2/2023), David belum juga siuman dan masih mendapatkan perawatan di ICU Rumah Sakit Mayapada.
Dalam kasus ini kepolisian telah menentukan dua tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19).
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(*)
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.