Tabrak Lari Klaten

Usai Mobilnya Tabrak Pemotor di Klaten, Pejabat Pemkab Madiun Tak Menolong, Lanjut Cari Makan

Di warung makan itu, pengemudi dan penumpang mobil plat merah sempat mengecek kendaraan. Tapi tak ada inisiatif untuk kembali menolong korban

|
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Pengemudi Innova Reborn pelat merah dihadirkan dalam ungkap kasus tabrak lari di Mapolres Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Fakta baru dalam insiden tabrak lari antara mobil pejabat Pemkab Madiun, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, Edy Bintardjo yang menabrak pengendara motor di Delanggu, Klaten, terus menggelinding.

Dalam keterangan polisi, terungkap, bukannya berhenti untuk menolong, pejabat Pemkab Madiun yang ada di dalam Toyota Innova Reborn plat merah itu justru meminta sopir untuk kabur setelah menabrak.

Mirisnya lagi, meski tahu baru saja menabrak orang, ia masih sempat berhenti di sekitar Prambanan untuk mampir makan.

"Kendaraan sempat berhenti di dekat Prambanan, di warung makan,"

"Pengemudi dan penumpang sempat mengecek kendaraan, dan benar ada kerusakan tergores di bagian bodi bemper belakang. Namun baik pengemudi dan penumpang tidak berinisiatif kembali menolong korban," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten, Iptu Slamet Riyadi, Selaas (28/2/2023).

Diketahui, kejadian tabrak lari ini terjadi pada Sabtu (25/2/2023). 

Kendaraan yang terlibat Toyota  Innova Reborn Nopol AE 1372 FP plat merah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Madiun yang dikendarai oleh NS (51).

Sementara motor Honda Vario dengan Nopol AB 5304 EI dikendarai oleh Apri M Yusuf (23).

Dalam mobil Innova plat merah ada Kepala DLH Pemkab Madiun, Edy Bintardjo (60) dengan istri.

Sementara mobil plat merah itu dikemudikan oleh NS (51). 

Mereka dalam perjalanan dari Magetan menuju Jogjakarta dalam rangka kegiatan dinas. 

Sebelum kejadian kecelakaan, mobil berjalan dari arah Solo menuju Klaten lewat jalur sebelah kanan di tengah marka, sedangkan motor berjalan searah di depannya pada jalur sebelah kiri.

"Setelah melewati lampu merah perempatan Kepoh, mobil berusaha mendahului motor Vario. Namun, di depan kendaraan mobil ada motor tidak dikenal berjalan lebih pelan ke arah kanan, sehingga mobil belok ke kiri dan mengurangi kecepatan secara mendadak hingga sepeda motor Vario di sisi belakang terbentur hingga terjatuh," kata Slamet.

Setelah kejadian, pengemudi mobil plat merah sama sekali tidak berhenti, pengemudi malah menambah kecepatan hingga 70 Km/jam.

"Pengemudi langsung tancap gas mengarah ke Jogja, alasannya karena merasa ditabrak dari belakang. Dan melihat korban dengan prediksi tidak apa-apa sehingga meninggalkan lokasi kejadian, ditambah didukung oleh penumpang (Edy Bintardjo)," ujarnya.

Iptu Slamet Riyadi menjelaskan, mereka sudah bergerak sejak kasus tabrak lari itu viral di medsos pada Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 11.00 WIB. 

"Pihak kami lalu merespon menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi TKP dan melihat langsung rekaman cctv," ujar Slamet.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Pilangsari Sragen: Motor Tabrak Saat Pikap Hendak Berbelok,Lansia Tewas

Pihaknya lantas mengklarifikasi beberapa saksi sekitar lokasi tabrak lari dan mencari identitas korban.

"Kita lalukan klarifikasi di sekitar TKP dan juga mencari identitas korban, juga mencari tahu kondisi dan keberadaannya, serta minta keterangan dari korban," ungkapnya.

Pihaknya lalu berkoordinasi dengan Dishub Klaten untuk mengecek CCTV di Pertigaan Masjid Al-Aqsa.

"Setelah kita cek di CCTV  di pertigaan Masjid Al-Aqsha ternyata mobil tersebut tampak melintas, 13 menit dari lokasi kejadian," kata Slamet.

Pihaknya lalu berkordinasi dengan Samsat Jawa Timur, dan diketahui kalau kendaraan tersebut tercatat sebagai kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Madiun.

"Lalu kami menerjunkan tim ke lokasi (Kabupaten Madiun), dan mengamankan mobil tersebut dipakai oleh kepala Dinas LH Kabupaten Madiun," ucapnya.

Pihaknya mengamankan kendaraan dan juga menggali informasi dari pengemudi maupun penumpang.

"Barang bukti kami sita diantaranya mobil Innova Reborn pelat merah AE 13 72 FP beserta stnk, dan kendaraan motor matik Honda Vario 110 ber pelat nomor AB 5304 EL, dan Sim A milik NS," ujar Slamet.

Hingga saat ini pengemudi kendaraan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka, dikarenakan proses penyelidikan masih berlangsung.

"Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut ada 2, yakni Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp 2 Juta dan Pasal 312 UU RI Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved