Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Kapan Richard Eliezer Bebas? Berpeluang Keluar Rutan Lebih Cepat karena Ada Remisi Natal

Bharada E sudah menjalani masa penahanan selama enam bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Angin segar untuk terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Sebab, Bharada Richard Eliezer berpeluang bebas lebih cepat daripada vonis hakim 1,5 tahun penjara.

Diketahui, Bharada E sudah menjalani masa penahanan selama enam bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J.

Baca juga: Kata Ronny Talapessy soal Richard Eliezer Ditahan di Rutan Bareskrim : Tak Ada yang Mencurigakan

Artinya, vonis untuk laki-laki yang akrab disapa Ichad itu tinggal satu tahun lagi.

"Secara matematis memang setahun lagi (masa pidana). Tapi, ada PB (pembebasan bersyarat), remisi, dan lain-lain," kata Kepala Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Biro Perencanaan dan Administrasi (Tahti Rorenmin) Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Polisi Gatot Agus Budi Utomo di Jakarta, Selasa (28/2/2023) dilansir dari Antara.

"Jadi, bisa lebih cepat keluar dari rutan," jelas Gatot dikutip dari Kompas.tv.

Dirinya melanjutkan, Bharada Eliezer telah diusulkan menerima remisi khusus Natal pada Desember 2022, namun pengajuan remisinya dilaksanakan setelah enam bulan masa penahanan dijalankan.

Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). (Tangkap layar YouTube Tribunnews.com)

"RE ikut (remisi) Natal pada Desember kemarin, tapi nanti pengajuan remisinya setelah enam bulan menjalani hukuman," kata Gatot.

Baca juga: Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba, Bukan karena Tak Aman tapi Over Kapasitas

Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak narapidana yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Remisi yang dapat diperoleh napi terdiri dari remisi umum, remisi khusus, remisi kemanusiaan, dan remisi tambahan.

Ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh warga binaan untuk mendapatkan hak remisi, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Hal itu diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagaimana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 77 Tahun 2022.

Baca juga: Richard Eliezer Dipertahankan Jadi Polri, Keluarga Brigadir J : Dia Layak Dapat Kesempatan Kedua

Diketahui, Bharada E kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri meski menyandang status warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba.

Dia dititipkan di Rutan Bareskrim Polri atas rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mempertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan karena statusnya sebagai justice collaborator (JC).

"Hal itu, berdasarkan koordinasi, kerja sama, dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI Rika Aprianti, Selasa (28/2).

Di dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap Bharada E dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved