Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba, Bukan karena Tak Aman tapi Over Kapasitas

Wamenkuham membantah soal rumor jika Lapas Klas IIA Salemba tidak aman bagi terpidana Richard Eliezer.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tangkap layar YouTube Tribunnews.com
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej membeberkan alasannya terkait pemindahan penahanan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Wamenkuham membantah soal rumor jika Lapas Klas IIA Salemba tidak aman bagi terpidana Richard Eliezer.

 "Bukan persoalan Lapas Salemba aman atau tidak, tapi karena terjadi over (penghuni) yang luar biasa," kata Edward di Banda Aceh, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Seali Syah Bandingkan Vonis Hendra Kurniawan dan Eliezer : yang Langgar HAM Hanya Dihukum 1,5 Tahun

Terlebih menurut dia, dengan keadaan Lapas Salemba yang kelebihan penghuni narapidana tersebut, belum tentu memenuhi standar yang ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Apalagi Richard Eliezer menyandang status sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham bersama LPSK telah berdiskusi untuk mencarikan tempat yang lebih baik.

"Jadi, bukan soal potensi ancaman keamanan, tapi tempat tidak memadai," ucap Edward dikutip dari Kompas.tv.

Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo, Dianggap Tak Sesali Perbuatannya

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu kemudian menyebut terdapat kriteria pengamanan tertentu bagi terpidana yang berstatus sebagai justice colaborator. 

Sementara itu, Lapas Klas IIA Salemba dinilai tidak memenuhi kriteria tersebut karena alasan kelebihan penghuni.

Secara terpisah, Koordinator Humas dan Protokol Dirjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan status Richard Eliezer Pudihang Lumiu ialah sebagai warga binaan Lapas Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

Richard Eliezer menjalani pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri dengan pengawasan dan pendampingan LPSK.

Menurut Rika, penitipan Eliezer di Rutan Bareskrim Polri merupakan rekomendasi dari LPSK dengan pertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan karena statusnya sebagai kolaborator keadilan.

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved